Indeks

Pasutri di Tavanjuka Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Dari tangan pasangan muda itu, polisi menyita dua paket sabu dengan berat brutto 0,505 gram serta satu plastik klip kosong bekas narkoba.

Pasutri di Tavanjuka Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu
Pasutri terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu/Sumber: Humas Polresta Palu

PALU, Rajawalinet.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap pasangan suami istri berinisial FR (26) dan FAS (24) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah indekos di Jalan Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.20 Wita.

Dari tangan pasangan muda itu, polisi menyita dua paket sabu dengan berat brutto 0,505 gram serta satu plastik klip kosong bekas narkoba.

Kepala Satresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Tatanga.

“Begitu menerima laporan, tim opsnal langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang buktinya,” ujar AKP Usman, Jumat (10/10/2025).

Menurut hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal. Mereka berencana mengonsumsi dan sekaligus menjual kembali barang haram tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang di kawasan Tatanga. Keduanya juga positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes awal,” tambahnya.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegas Deny.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

error: Content is protected !!
Exit mobile version