Indeks

PHI Desak Hentikan Aktivitas PT Pantas Indomining

Alfiani menilai perusahaan tersebut tetap beroperasi meski belum mengantongi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PHI Desak Hentikan Aktivitas PT Pantas Indomining
Ketua PHI Sulteng, Aulia Hakim dan Anggota Komisi III DPRD Sulteng Fraksi PDIP, Alfiani Eliata/ Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindak tegas aktivitas tambang di wilayah pesisir Pagimana, Kabupaten Banggai, kian menguat. Anggota Komisi III DPRD Sulteng dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Eliata Salatta, meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh kegiatan PT Pantas Indomining.

Alfiani menilai perusahaan tersebut tetap beroperasi meski belum mengantongi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Dalam RDP tanggal 25 Februari, saya meminta agar segala aktivitas PT PI dihentikan sementara sampai kelengkapan perizinan dipenuhi,” tegas Alfiani.

Komisi III DPRD Sulteng sebelumnya mengirim surat rekomendasi kepada Pemprov agar menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan. Komisi menemukan dugaan pelanggaran berupa aktivitas pemuatan ore nikel serta pembangunan terminal khusus tanpa izin yang lengkap.

Ketua Partai Hijau Indonesia Wilayah Sulawesi Tengah, Aulia Hakim, langsung mendukung sikap Komisi III. Aulia yang juga memimpin Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulteng turut mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD.

“Rekomendasi Komisi III harus segera ditindaklanjuti oleh Gubernur. Perusahaan ini tidak tunduk pada proses perizinan, termasuk kaidah dan norma dalam praktik bisnisnya,” ujar Aulia, Senin (2/3/2026).

Menurut Aulia, setiap pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi izin Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) atau PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, ia menyebut PT Pantas Indomining hanya mengandalkan Berita Acara Verifikasi Pemanfaatan Ruang Laut yang diterbitkan OCEANS Banggai Indonesia Marine Consultan pada 12 Desember 2025.

“Ini penting untuk diklarifikasi oleh dinas terkait di Pemprov. Bagaimana mungkin hal ini luput dari pemantauan dan kontrol pemerintah? Izin dari KKP tak ada, bagaimana dengan izin lingkungannya? Kalau ada dampak, apa landasan untuk mengevaluasi aktivitas perusahaan ini? Kacau memang,” tegasnya.

Aulia menilai penghentian sementara aktivitas perusahaan menjadi langkah konkret sekaligus peringatan keras bagi manajemen. Ia juga menyebut situasi ini sebagai ujian komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

“Hal ini bukan hanya tuntutan warga, tapi sudah dirembukkan dan dievaluasi oleh DPRD Sulteng. Berani atau tidak Pemprov memberikan sanksi ke perusahaan? Kita tunggu saja tindak Pak Gub,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version