BANGGAI, Rajawalinet.co – Ahli waris Ny. Berkah Albakkar mempertanyakan integritas Gubernur Sulawesi Tengah dalam menangani sengketa lahan Tanjung Sari. Ubaidillah Alhabsy, ahli waris Salim Albakkar, menilai langkah Gubernur yang meminta advice kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah justru menimbulkan tanda tanya di ruang publik.
Mengutip pemberitaan SuaraTransformasi pada 25 Februari 2026, Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Sulteng menyebut dirinya menjalankan mandat Gubernur dan telah meminta kesempatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan pandangan hukum guna mengurai konflik agraria di Tanjung Sari.
Namun, Ubaidillah menilai langkah tersebut tidak konsisten.
“Bagaimana bisa Gubernur membuat kesimpulan hukum terlebih dahulu dalam surat resminya, lalu setelah itu baru meminta advice ke Pengadilan Tinggi? Ini di luar akal sehat,” tegas Ubaidillah.
Ia merujuk pada Surat Gubernur Sulteng Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan tertanggal 29 Desember 2025 yang memuat kesimpulan atas putusan pengadilan. Surat tersebut, menurutnya, memicu kegaduhan di tengah masyarakat hingga terjadi aksi demonstrasi di Kantor Pengadilan Negeri Luwuk.
“Setelah membuat kegaduhan di ruang publik, sekarang justru meminta advice ke Ketua Pengadilan Tinggi. Padahal Ketua Pengadilan Negeri Luwuk sudah menjelaskan melalui konferensi pers. Kenapa harus menanyakan kembali hal yang sudah dijelaskan?” ujarnya.
Ubaidillah menilai langkah itu mencerminkan ketidakpercayaan terhadap Pengadilan Negeri Luwuk.
“Kami yang sedang memohon perlindungan hukum ke Ketua Pengadilan Negeri Luwuk menganggap tindakan ini merendahkan martabat pengadilan dan berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi peradilan,” katanya.
Ia juga menduga ada intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada pelaksanaan eksekusi sebelumnya, ada data yang tidak benar dan disinformasi yang diproduksi secara masif untuk membentuk opini publik dan menciptakan kekacauan,” ungkapnya.
Menurut Ubaidillah, putusan pengadilan yang menyatakan ahli waris Salim Albakkar sebagai pemilik sah lahan Tanjung Sari telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, ia mempertanyakan sikap Gubernur.
“Apakah Gubernur mengingkari putusan hukum yang sudah inkracht?” tanyanya.
Ia meminta Gubernur mengedepankan keadilan substantif dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
“Kami juga warga negara yang harus dilindungi hak-haknya, termasuk harta kekayaan,” tegasnya.
Ubaidillah memaparkan, berdasarkan data tahun 2018, hanya 16 persen dari 343 warga di objek eksekusi yang memiliki sertifikat. Selebihnya, kata dia, hanya berlandaskan sewa-menyewa atau pinjam pakai lahan.
“Setengah dari 16 persen itu tidak dieksekusi karena sertifikatnya terbit dari pihak Ny. Berkah Bakkar setelah putusan inkracht. Sisanya sudah menempuh derden verzet saat eksekusi 2016–2018 dan putusannya juga sudah inkracht,” jelasnya.
Ia mempertanyakan penerbitan sertifikat di atas lahan yang berstatus sengketa sejak 1970-an dan telah memiliki putusan tingkat pertama pada 1996 serta inkracht pada 1999.
“Tanah sengketa tidak boleh diterbitkan sertifikat. Lalu bagaimana bisa sertifikat itu keluar?” ujarnya.
Ubaidillah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah bersama aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik sewa, pinjam pakai, hingga jual beli di atas objek sengketa.
“Kami menduga ada aktor mafia tanah yang berlindung di balik kata ‘warga’,” tegasnya.
Saat ditanya soal siapa yang dimaksud, ia menjawab, “Yang pasti, pihak itu tidak memiliki dasar kepemilikan lahan, tetapi mengklaim secara sepihak dan menguasai objek sengketa dengan dukungan massa.”
Ia juga meminta pemerintah membuka data warga yang telah menerima relokasi lahan di Desa Awu dan Desa Boyou pada periode 1980 hingga 1994, serta menelusuri asal-usul penerbitan Sertifikat Hak Milik berdasarkan warkah di ATR/BPN.
Selain itu, ia mendorong Gubernur memaksimalkan kewenangan bersama kepolisian untuk menjaga keamanan dan mengarahkan pihak yang merasa memiliki hak agar menempuh jalur perdata.
Menutup pernyataannya, Ubaidillah mengingatkan Gubernur agar meneladani kepemimpinan Ali bin Abi Thalib dalam menyelesaikan sengketa hukum.
“Ketika berselisih soal baju perang dengan seorang Yahudi, Ali bin Abi Thalib menempuh proses hukum tanpa memanfaatkan kekuasaannya untuk memengaruhi hakim Syuraih. Itu contoh peradaban hukum dalam Islam,” tutupnya.
