PALU, Rajawalinet.co — Koalisi Kawal Pekurehua mendesak Pengadilan Negeri Poso membebaskan Christian Toibo dari seluruh dakwaan. Koalisi ini terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Sulawesi Tengah), Solidaritas Perempuan (SP Palu), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA Sulteng), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.
Manajer Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah, Wandi, menegaskan tidak ada satu pun saksi yang membuktikan tuduhan jaksa.
“Seluruh saksi yang dihadirkan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa, tidak ada yang menerangkan bahwa Christian Toibo melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan,” ujar Wandi.
Menurutnya, persidangan justru membuka fakta adanya konflik agraria antara Badan Bank Tanah (BBT) dan warga Lembah Napu di Kabupaten Poso. Konflik itu melibatkan desa-desa di Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore, setelah BBT mengklaim sepihak lahan seluas 6.648 hektare.
Dalam sidang 18 Februari 2026, Christian membacakan pledoi yang ia susun sendiri. Ia membantah tuduhan menghasut masyarakat saat aksi penolakan patok dan plang BBT.
“Secara keseluruhan, kalimat saya hanya mengulangi penyampaian bapak polisi dan bapak Kepala Desa Watutau, serta menegaskan kembali kesepakatan dalam rapat bersama tanggal 27 Juli 2024. Tidak ada pernyataan yang lahir dari pikiran saya untuk menghasut, dan tidak ada niat jahat,” ucap Christian di hadapan majelis hakim.
Sejumlah saksi warga menguatkan pernyataan tersebut. Mereka menyatakan masyarakat tetap melakukan penertiban patok karena keputusan bersama, bukan karena hasutan. Warga juga menegaskan kemarahan muncul setelah lahan pertanian dan peternakan mereka dipatok dan dipasang plang larangan oleh BBT.
Penahanan sejak 9 Desember 2025 membawa dampak besar bagi keluarga Christian. Istrinya, Cica, mengaku belum kembali ke Desa Watutau dan belum bertemu anaknya sejak suaminya ditahan.
“Sejak suami saya ditahan, saya tidak pernah pulang ke Desa Watutau dan belum pernah bertemu anak saya. Setiap hari saya datang menjenguk dan mengantar makanan, dengan keyakinan bahwa suami saya tidak bersalah,” katanya.
Ia menambahkan, penahanan itu memutus sumber penghidupan keluarga. “Selama ini suami saya tulang punggung keluarga dari hasil bertani. Sejak ia ditahan, tidak ada lagi yang mengolah kebun. Kami kehilangan sumber nafkah dan biaya pendidikan anak-anak,” ujarnya.
Ketua SP Sintuwu Raya Poso, Sofianty, menyebut kasus ini tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria.
“Petani seperti Christian Toibo hanya ingin mempertahankan hak atas tanah dan tanaman. Jika pemerintah hadir dengan kebijakan yang merampas sumber hidup rakyat, pemerintah gagal menjalankan amanat UUD 1945,” tegasnya.
Koordinator Program SP Palu, Isna Ragi, menyoroti dampak yang lebih berat bagi perempuan.
“Perampasan tanah merusak ruang hidup dan akses perempuan terhadap air, hutan, dan kebun, sehingga menyebabkan kemiskinan sistemik. Perempuan sering menjadi korban kekerasan fisik, psikis, bahkan seksual dalam situasi konflik dan penggusuran,” ujarnya. Ia mendorong reforma agraria yang adil gender serta penghentian kebijakan investasi yang merampas hak rakyat.
Koalisi juga menilai keterlibatan aparat keamanan dalam konflik agraria Lembah Napu memperparah situasi dan mempersempit ruang dialog warga.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Kawal Pekurehua menyampaikan tiga tuntutan utama: membebaskan Christian Toibo dari seluruh dakwaan, menyelesaikan konflik agraria Lembah Napu secara adil dan menyeluruh, serta menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah.
