Indeks

Transaksi Sabu di Tanamodindi Digagalkan Polisi

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.I.L. beserta barang bukti diduga sabu,”

Transaksi Sabu di Tanamodindi Digagalkan Polisi
Barang Bukti

 

PALU, Rajawalinet.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.

Seorang pria berinisial S.I.L. diamankan aparat kepolisian pada Jumat malam (8/5/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore.

Kapolresta Palu, Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Usman, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.I.L. beserta barang bukti diduga sabu,” ujar Kompol Usman saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Usman, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Berto yang disebut berada di wilayah Kayumalue. Barang itu diduga rencananya akan digunakan sendiri sekaligus diedarkan kembali di Kota Palu.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,872 gram. Selain itu, aparat turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna kuning.

Menurut Kompol Usman, pihak kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S.I.L. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Pihak kepolisian menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

error: Content is protected !!
Exit mobile version