PALU, Rajawalinet.co – Temuan ketidaksesuaian pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala kini didorong ke ranah penegakan hukum. Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Tengah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan nilai yang disebut mencapai Rp1,2 miliar. Selasa,11 Agustus 2026
Dalam dokumen pengaduan, AMAK meminta aparat penegak hukum menelusuri pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan sejumlah SKPD di Kabupaten Donggala.
Sorotan utama laporan bukan pada pelaksanaan perjalanan dinasnya, melainkan perbedaan antara kondisi penginapan sebenarnya dengan dokumen yang digunakan dalam pertanggungjawaban anggaran.
AMAK mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Tengah yang, menurut laporan tersebut, menemukan ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban biaya penginapan pada 32 SKPD.
“Dari hasil perhitungan dan selisih kuitansi yang dipersoalkan terhadap 32 SKPD, diperoleh akumulasi sebesar Rp1.200.214.168,” demikian tertulis dalam laporan pengaduan AMAK Sulteng.
Dalam laporan disebutkan, Tim Pemeriksa BPK melakukan pemeriksaan lapangan dan wawancara terhadap bendahara pengeluaran serta pelaksana perjalanan dinas. AMAK mengklaim pemeriksaan tersebut menemukan keterangan bahwa terdapat pegawai yang tidak menginap di hotel sebagaimana tercantum dalam bukti pertanggungjawaban.
Sebaliknya, menurut laporan, terdapat pelaksana yang disebut menginap di hotel lain dengan biaya lebih rendah atau tinggal di rumah kerabat.
Atas temuan tersebut, AMAK meminta Kejati Sulteng memeriksa kemungkinan adanya markup, penggunaan bukti penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga dugaan pemalsuan dokumen.
AMAK juga meminta pemeriksaan terhadap bendahara pengeluaran yang terkait dengan proses verifikasi dokumen perjalanan dinas.
Namun, tudingan tersebut masih berstatus laporan masyarakat dan belum merupakan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara tetap memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Dalam laporannya, AMAK menyerahkan fotokopi atau petikan LHP BPK sebagai bahan awal dan meminta Kejati Sulteng melakukan penelaahan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
