Indeks

Rp 570 Triliun Dipersoalkan, Sulteng Menuntut Hak

Mereka mengklaim sekitar Rp570 triliun pendapatan negara berkaitan dengan sektor pertambangan dan industri smelter di Sulawesi Tengah mengalir ke pemerintah pusat

Rp 570 Triliun Dipersoalkan, Sulteng Menuntut Hak
Ketua FPK-B,Randir menggunakan siga kuning dan Ketua KRAK Sulteng Harsono Bereki (kiri)/ Rajawalinet

PALU, Rajawalinet.co – Gabungan aktivis dan masyarakat Sulawesi Tengah mengusung isu ketimpangan manfaat sumber daya alam sebagai sorotan utama dalam pernyataan sikap bertajuk “Sulteng Digeduk, Pusat Memeluk: Kembalikan Hak Kami, Jangan Wariskan Kami Kehancuran!” Selasa,11 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut ditujukan kepada DPRD Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah beserta jajaran, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam pernyataannya, gabungan kelompok yang terdiri dari KAK, KRAK, JPKP, L-KPK, ARAK, LPK, ASPEK, Perum Petani Sawit dan Forum Pemuda Kaili Bangkit mempertanyakan besarnya manfaat ekonomi yang diterima daerah dari aktivitas pertambangan dan industri hilirisasi.

Mereka mengklaim sekitar Rp570 triliun pendapatan negara berkaitan dengan sektor pertambangan dan industri smelter di Sulawesi Tengah mengalir ke pemerintah pusat. Klaim tersebut menjadi salah satu dasar mereka mendesak transparansi mengenai mekanisme penerimaan negara dan pembagian manfaat kepada daerah.

Sorotan paling keras diarahkan pada isu Dana Bagi Hasil (DBH). Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa DBH yang diterima Sulawesi Tengah disebut mencapai Rp0. Namun, angka dan mekanisme perhitungan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah maupun Kementerian Keuangan agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

Selain persoalan fiskal, kelompok tersebut menyoroti dampak lingkungan yang mereka kaitkan dengan aktivitas pertambangan dan industri pengolahan mineral. Mereka menyebut adanya kekhawatiran terhadap perubahan bentang alam, pencemaran sungai dan laut, serta kualitas udara di wilayah sekitar aktivitas industri.

Atas sejumlah persoalan tersebut, mereka mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan DBH, audit terhadap perizinan pertambangan dan industri hilirisasi yang diduga berdampak terhadap lingkungan, serta memperkuat pengawasan terhadap daya dukung ekologis.

Mereka juga meminta adanya kebijakan yang memastikan masyarakat lingkar tambang memperoleh jaminan kesehatan, pendidikan dan pemulihan ekonomi jangka panjang sesuai ketentuan hukum.

Di sektor ketenagakerjaan, kelompok tersebut mendorong peningkatan keterlibatan tenaga kerja lokal, termasuk pada posisi strategis dalam rantai industri pertambangan dan hilirisasi.

Gabungan aktivis dan masyarakat Sulteng menegaskan tuntutan tersebut bukan penolakan terhadap pembangunan ekonomi, melainkan dorongan agar manfaat investasi dan pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan lebih adil oleh masyarakat daerah.

Mereka menyatakan akan terus menyuarakan tuntutan tersebut apabila tidak memperoleh respons dari pihak terkait. Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari DPRD Sulteng, Pemprov Sulteng maupun Kanwil DJPb Sulteng terkait seluruh klaim dan tuntutan yang disampaikan kelompok tersebut.

error: Content is protected !!
Exit mobile version