PALU, Rajawalinet.co – Jejak penggunaan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp443,21 juta di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala menjadi sorotan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Tengah. Organisasi tersebut melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan dana daerah untuk kepentingan pribadi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Selasa,11 Agustus 2026.
Laporan pengaduan disampaikan AMAK Sulteng ke Kejati Sulteng. Pihak yang dilaporkan dalam dokumen tersebut adalah Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala.
Menurut AMAK, persoalan bermula dari pemeriksaan internal terhadap pengelolaan kas dan Uang Persediaan (UP). Dalam proses tersebut, disebut ditemukan adanya kekurangan fisik kas atau ketekoran pada sisa dana UP.
AMAK menyebut hasil permintaan keterangan terhadap bendahara menjadi salah satu dasar pengaduan. Dalam laporan itu, bendahara disebut mengakui telah menggunakan sisa dana UP untuk keperluan pribadi.
“Dana sisa UP tersebut diduga dipindahkan atau ditransfer dari rekening resmi dinas atau kas ke rekening bank pribadi terlapor,” demikian uraian AMAK dalam dokumen pengaduannya.
Atas dugaan tersebut, AMAK menyebut terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp443.210.473. Nilai itu menjadi salah satu poin utama yang diminta untuk diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
AMAK menduga perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan serta dugaan penggelapan uang yang berada dalam penguasaan terlapor. Dalam laporannya, AMAK merujuk antara lain pada Pasal 3 dan Pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, laporan tersebut masih merupakan pengaduan masyarakat dan dugaan yang perlu dibuktikan. Status seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Kejaksaan perlu memeriksa dokumen, aliran transaksi, pertanggungjawaban UP, serta keterangan pihak terkait untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dan siapa yang bertanggung jawab.
Sebagai bahan awal, AMAK mengaku melampirkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan kepada Kejati Sulteng.
“Laporan ini kami sampaikan demi tegaknya hukum dan penyelamatan keuangan negara,” kata Moh. Arif selaku pelapor.
Laporan tersebut ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Donggala.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala terkait laporan tersebut. Rajawalinet membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang dilaporkan.
