Indeks

Skandal Kredit Triliunan Terbongkar, 8 Pejabat Bank Dijerat

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 115 saksi guna mendalami alur proses pemberian kredit

Skandal Kredit Triliunan Terbongkar, 8 Pejabat Bank Dijerat
Gambar Istimewa

PALEMBANG,Rajawalinet.co – Penanganan dugaan korupsi fasilitas kredit untuk sektor perkebunan kelapa sawit kembali memasuki fase krusial. Pada Jumat (27/3/2026), tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam perkara pemberian kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, sebagaimana ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Sebelumnya, kedelapan individu tersebut telah diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

Mereka yang ditetapkan merupakan pejabat pada divisi strategis di salah satu bank pemerintah, mulai dari Divisi Agribisnis hingga Analisis Risiko Kredit, dengan rentang jabatan antara tahun 2008 hingga 2017.

  1. KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014;
  2. SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015;
  3. WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017;
  4. IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013;
  5. LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016;
  6. AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2008-2014;
  7. KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012;
  8. TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017;

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 115 saksi guna mendalami alur proses pemberian kredit yang diduga menyimpang dari ketentuan.

Dalam konstruksi perkara, pengajuan kredit bermula pada 2011 saat PT BSS mengajukan pinjaman investasi untuk pembangunan kebun inti dan plasma senilai lebih dari Rp760 miliar. Dua tahun berselang, PT SAL mengajukan kredit serupa sebesar Rp677 miliar. Kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas pembiayaan untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit serta modal kerja, dengan total plafon mencapai lebih dari Rp1,7 triliun.

Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data dan fakta dalam analisis kelayakan kredit. Kesalahan tersebut mencakup aspek agunan, pencairan dana plasma, hingga realisasi pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal pembiayaan.

Akibatnya, fasilitas kredit yang diberikan kini berada dalam status kolektabilitas lima atau macet, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.

error: Content is protected !!
Exit mobile version