Indeks

Sidang Nadiem Makarim, JPU Pertanyakan Independensi Ahli

“Ahli dianggap melampaui kewenangannya sebagai auditor karena mencoba menafsirkan unsur perbuatan melawan hukum, padahal itu merupakan ranah aparat penegak hukum,”

Sidang Nadiem Makarim, JPU Pertanyakan Independensi Ahli
Nadiem Makarim

JAKARTA, Rajawalinet.co — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Roy Riady memberikan keterangan usai persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Rabu (6/5/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim menghadirkan dua ahli, yakni mantan Ketua BPK RI Agung Firmansyah dan Guru Besar Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono.

JPU Roy Riady menyatakan pihaknya menghormati kehadiran ahli auditor Agung Firmansyah, namun mempertanyakan independensi dan objektivitas keterangannya di persidangan. Menurut JPU, pendapat ahli dinilai hanya didasarkan pada sebagian kecil dokumen yang diserahkan penasihat hukum terdakwa.

“Ahli dianggap melampaui kewenangannya sebagai auditor karena mencoba menafsirkan unsur perbuatan melawan hukum, padahal itu merupakan ranah aparat penegak hukum,” ujar Roy Riady.

JPU juga menilai terdapat kontradiksi antara pendapat ahli di persidangan dengan standar metodologi audit kerugian negara yang selama ini diterapkan dalam praktik pemeriksaan bersama aparat penegak hukum.

Selain itu, tim jaksa menyoroti pengakuan ahli yang disebut belum menerima sejumlah dokumen penting, termasuk bukti elektronik dan invoice keuangan. Kondisi tersebut dinilai membuat analisis yang disampaikan belum mencerminkan keseluruhan fakta perkara.

“Hal itu menjadi alasan bagi JPU untuk meminta Majelis Hakim agar mempertimbangkan secara hati-hati pendapat ahli yang dinilai hanya berdasarkan asumsi dari sebagian bukti,” tambahnya.

Pada sesi berikutnya, persidangan mendengarkan keterangan ahli hukum bisnis Prof. Nindyo Pramono. Menurut JPU, keterangan tersebut justru memperkuat pembuktian dakwaan terkait dugaan adanya perbedaan pencatatan nilai investasi dalam dokumen resmi.

JPU menyebut ahli menjelaskan adanya praktik pencatatan transaksi bernilai besar dengan nominal lebih kecil dalam akta tertentu guna menghindari kewajiban pajak.

Menurut jaksa, penjelasan tersebut menguatkan dugaan adanya unsur fraud atau kecurangan yang dilakukan secara sengaja demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Dalam perkara ini, JPU menduga terdapat konflik kepentingan karena terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dalam proses tata kelola pengadaan program digitalisasi pendidikan.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal Majelis Hakim.

error: Content is protected !!
Exit mobile version