PALU, Rajawalinet.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Dua pria berinisial M.R. (24) dan N.S. (31) diamankan aparat kepolisian pada Minggu dini hari (10/5/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kedua terduga pelaku ditangkap di Jalan Juanda Lorong Juanda I, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 45,994 gram.
Kapolresta Palu, Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Usman, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
“Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu yang melibatkan dua orang tersebut. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu paket besar diduga sabu,” ujar Kompol Usman.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam Oppo warna biru dongker, dan satu unit telepon genggam Vivo warna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Faat yang disebut berada di wilayah Kayumalue. Barang itu diduga akan digunakan sekaligus diedarkan kembali di Kota Palu.
Kompol Usman menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang masuk ke wilayah Kota Palu.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang masuk ke wilayah Kota Palu. Peredaran narkoba menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
