Indeks

Polda Sulteng Akan Gelar Perkara Khusus Kasus Kematian Aryanto Kasukung

“Kami ingin gelar perkara dilakukan secara terbuka agar tidak ada hal-hal yang ditutupi. Kami merasa ada informasi yang sengaja tidak dibuka ke publik,”

Polda Sulteng Akan Gelar Perkara Khusus Kasus Kematian Aryanto Kasukung
Mako Polda Sulteng/Sumber: hariansulteng.com

PALU, Rajawalinet.co – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berencana menggelar perkara khusus untuk mengungkap kematian Aryanto Kasukung, warga Desa Malala, Kecamatan Dondo, Kabupaten Toli-Toli. Jasad Aryanto ditemukan di kawasan hutan bakau Desa Buga, Kecamatan Ogodeide, pada 6 November 2024.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan penyidik Polres Toli-Toli sebelum menjadwalkan gelar perkara.

“Sementara masih dikoordinasikan dengan tim penyidik di Polres Tolitoli. Secepatnya Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sulteng akan undang untuk dilaksanakannya gelar perkara khusus,” ujar Sugeng, Jumat (8/8/2025).

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienarto, mengarahkan agar konfirmasi perkembangan kasus ditanyakan langsung kepada Sugeng. Ia mengaku tengah mengikuti pendidikan di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI di Jakarta.

“Langsung ke Pak Sugeng Kasubbid Penmas. Saya sekarang sedang sekolah di LAN RI Jakarta,” tulis Djoko melalui pesan singkat.

Permintaan gelar perkara khusus pertama kali disampaikan pihak keluarga Aryanto melalui pendamping hukum, Dwi Oknerison. Dwi menegaskan ada dugaan kuat korban meninggal akibat kekerasan, bukan serangan buaya seperti yang diduga sebelumnya.

“Kalau dilihat dari luka-lukanya, terutama di tengkorak bagian belakang, itu ada tiga lubang seperti tusukan benda tajam. Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER), penyebab kematian karena kekerasan tajam yang menembus tengkorak dan selaput keras otak hingga menyebabkan pendarahan otak,” jelas Dwi, Selasa (6/8/2025).

Ia menambahkan, keluarga telah mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sulteng dan ditembuskan ke Mabes Polri sejak 10 Juni 2025. Namun hingga awal Agustus, belum ada tanggapan resmi.

“Kami ingin gelar perkara dilakukan secara terbuka agar tidak ada hal-hal yang ditutupi. Kami merasa ada informasi yang sengaja tidak dibuka ke publik,” tegasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version