Indeks

Pesan Penting Jampidsus untuk Kajari dan Aspidsus di Seluruh Indonesia

"Penyampaian informasi harus menjunjung tinggi integritas, tidak berbicara melebihi fakta dan kewenangan hukum. Narasi yang dibangun harus disampaikan dengan tenang, mudah dipahami masyarakat, namun tetap memiliki ketepatan hukum,"

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (tengah) / Rajawalinet

JAKARTA, Rajawalinet.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang kuat dan kemampuan komunikasi publik bagi jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan pada kegiatan peningkatan kapasitas kepemimpinan dan kemampuan berbicara di depan umum yang digelar di Makassar, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kejaksaan RI dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Dalam arahannya, Febrie menjelaskan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari strategi Kejaksaan untuk memperkuat kualitas kepemimpinan, meningkatkan kinerja penanganan perkara, membangun komunikasi publik yang baik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum, keberhasilan maupun kegagalan institusi tidak hanya diukur dari apa yang dikerjakan, tetapi juga bagaimana hal itu dipimpin dan dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat,” ujar Febrie.

Menurutnya, seorang Aspidsus maupun Kajari tidak cukup hanya menguasai aspek teknis penanganan perkara. Seorang pimpinan juga dituntut mampu membangun budaya kerja yang berintegritas, mengambil keputusan secara tepat dalam situasi yang kompleks, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, proporsional, dan tetap menjunjung etika.

Febrie menambahkan, sebagian besar perkara tindak pidana khusus berkaitan dengan penyelamatan aset negara dan pemulihan kerugian keuangan negara. Oleh sebab itu, komunikasi yang tepat menjadi bagian penting agar masyarakat memahami manfaat nyata dari proses penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Jampidsus juga mengingatkan seluruh jajaran agar menyiapkan strategi komunikasi sejak awal penanganan perkara yang mendapat perhatian publik. Informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta hukum, didukung data yang valid, serta tidak melampaui kewenangan penyidik.

“Penyampaian informasi harus menjunjung tinggi integritas, tidak berbicara melebihi fakta dan kewenangan hukum. Narasi yang dibangun harus disampaikan dengan tenang, mudah dipahami masyarakat, namun tetap memiliki ketepatan hukum,” tegasnya.

Ia menilai kemampuan berkomunikasi kini menjadi salah satu indikator keberhasilan seorang pimpinan, selain produktivitas penanganan perkara, efektivitas kerja tim, serta kemampuan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Menutup arahannya, Febrie mengajak seluruh Kajari dan Aspidsus menjadikan pelatihan tersebut sebagai bekal untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperkuat produktivitas penanganan perkara di daerah, serta menjaga marwah Kejaksaan RI di tengah derasnya arus informasi digital.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/6/2026), menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan mampu melahirkan pemimpin kejaksaan yang adaptif, profesional, dan semakin dipercaya masyarakat.

error: Content is protected !!
Exit mobile version