Indeks

Pemprov Sulteng dan Satgas PKA Bahas Sengketa Lahan PT CAN di Morut

Fokus utama rapat adalah menindaklanjuti aduan warga yang menuding PT CAN menyerobot lahan kebun sagu, durian, dan karet milik masyarakat. Warga juga memprotes keberadaan kompleks kuburan leluhur mereka yang kini berada di tengah area perkebunan sawit perusahaan.

Pemprov Sulteng dan Satgas PKA Bahas Sengketa Lahan PT CAN di Morut
Gubernur Anwar Hafid memimpin rapat bahasa sengketa lahan/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) menggelar rapat maraton untuk menuntaskan berbagai persoalan agraria di daerah, termasuk sengketa lahan antara warga Desa Ronta, Kabupaten Morowali Utara, dan PT Cipta Agro Nusantara (PT CAN).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, berlangsung di ruang kerja gubernur, Selasa (21/10/2025). Pertemuan itu dihadiri perwakilan perusahaan, Dinas Perkebunan Sulteng, dan anggota Satgas PKA Sulteng.

Fokus utama rapat adalah menindaklanjuti aduan warga yang menuding PT CAN menyerobot lahan kebun sagu, durian, dan karet milik masyarakat. Warga juga memprotes keberadaan kompleks kuburan leluhur mereka yang kini berada di tengah area perkebunan sawit perusahaan.

Selain itu, ditemukan dugaan pelanggaran batas HGU dengan penanaman sawit di luar izin seluas 777 hektare dan 27 hektare di dalam kawasan hutan.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut kedaulatan negara atas lahan dan perlindungan lingkungan hidup,” tegas Gubernur Anwar Hafid dalam rapat tersebut.

Menanggapi tudingan warga, perwakilan perusahaan, Oka Rimbawa, menyatakan bahwa PT CAN siap meninjau ulang keberatan masyarakat.

“Berdasarkan data yang kami miliki, kami bisa menjelaskan keberatan warga,” ujar Oka di depan forum.

Ia menambahkan, pihak perusahaan akan menunjukkan data dan peta kepemilikan untuk memperjelas posisi mereka.

Dalam rapat itu, Gubernur Anwar Hafid mengusulkan agar kedua pihak melakukan overlay peta atau penumpangan data spasial guna memastikan batas wilayah secara objektif.

“Perusahaan bawa petanya, kita overlay bersama untuk menentukan kebenarannya,” ujarnya menengahi suasana rapat yang sempat memanas.

Usulan tersebut akhirnya disepakati oleh PT CAN dan Satgas PKA. Hasil overlay peta akan menjadi dasar utama dalam menentukan batas sah antara lahan warga, HGU perusahaan, dan kawasan hutan.

Kepala Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, menyambut baik kesepakatan itu.

“Kesepakatan ini adalah sinyal positif bahwa semua pihak menghormati data spasial yang akurat. Hasil overlay peta akan secara definitif menunjukkan di mana batas HGU yang sah, di mana tanah masyarakat, dan di mana kawasan hutan,” jelas Eva.

Ia menegaskan, Satgas akan menggunakan hasil overlay sebagai dasar tunggal dalam pengambilan keputusan penyelesaian sengketa.

“Kami berkomitmen menjadikan data yang tervalidasi sebagai pijakan utama untuk keputusan yang adil,” katanya.

Eva juga mengingatkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan harus melampaui sekadar batas hukum.

“Kami berharap PT CAN tidak hanya berpegang pada garis batas di peta. Sekalipun klaim warga berada di dalam HGU sah, perusahaan tetap harus memperhatikan aspek sosial, etika, dan kemanusiaan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong agar penyelesaian kasus ini dilakukan secara adil dan transparan dengan tetap menghormati hak masyarakat.

“Kepatuhan hukum adalah mutlak, tetapi harmoni sosial adalah fondasi investasi yang berkelanjutan,” pungkas Eva.

error: Content is protected !!
Exit mobile version