Ombudsman Sulteng Minta Klarifikasi Dugaan Pungutan Liar di MTSN 1 Palu

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa MTSN 1 Palu diminta untuk mengembalikan dana pembayaran kelas reguler dan kelas digital paling lambat 14 hari kerja kepada seluruh orang tua/wali murid yang telah melakukan pembayaran. (Humas Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah)
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa MTSN 1 Palu diminta untuk mengembalikan dana pembayaran kelas reguler dan kelas digital paling lambat 14 hari kerja kepada seluruh orang tua/wali murid yang telah melakukan pembayaran. (Humas Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah)

Palu, rajawalinet.co – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah melakukan permintaan klarifikasi atas dugaan pungutan liar di MTSN 1 Palu terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Dugaan ini muncul setelah laporan masyarakat kepada Ombudsman tentang adanya pungutan biaya masuk peserta didik baru dengan nominal yang bervariasi tergantung kelas yang dipilih.

Pihak madrasah menyatakan bahwa pungutan tersebut digunakan untuk memfasilitasi kelas digital dan reguler. Namun, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Rudy Gunawan, menyatakan bahwa pungutan pada penerimaan peserta didik baru bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Rudy Gunawan menambahkan bahwa Ombudsman mengapresiasi inovasi sekolah dan madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Didasari peraturan perundang-undangan, ini harusnya menjadi rujukan bagi penyelenggara pendidikan dasar di daerah,” ujarnya.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa MTSN 1 Palu diminta untuk mengembalikan dana pembayaran kelas reguler dan kelas digital paling lambat 14 hari kerja kepada seluruh orang tua/wali murid yang telah melakukan pembayaran.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Kementerian Agama Kota Palu akan memantau pelaksanaan pengembalian dana tersebut.