PALU, Rajawalinet.co – Peran aktif masyarakat kembali membantu aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Palu. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Pria tersebut diketahui bernama Nur Alam Bin Laminong (24), warga Jalan Cumi-Cumi Nomor 29, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Ia diamankan petugas pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 14.30 Wita setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan kepolisian.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Usman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, polisi menemukan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,837 gram.
Selain barang yang diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyelidikan, di antaranya satu bungkus rokok Sampoerna ukuran kecil warna putih merah, satu lembar plastik klip kosong ukuran sedang, dua lembar plastik klip kosong ukuran kecil, serta uang tunai sebesar Rp366 ribu.
Menurut Kompol Usman, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Topeko yang berada di kawasan Kampung Lere.
“Keterangan yang diperoleh masih terus kami dalami. Saat ini penyidik melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.
Polisi menduga barang yang ditemukan tidak hanya akan digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga akan diedarkan kembali di wilayah Kota Palu. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat proses hukum.
Kompol Usman menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.











