Indeks

Lamborghini Disembunyikan di Gang, Kejagung Sita Aset Tersangka Tambang

“Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyelamatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS,”

Lamborghini Disembunyikan di Gang, Kejagung Sita Aset Tersangka Tambang

JAKARTA, Rajawalinet.co – Upaya Kejaksaan Agung dalam menyelamatkan aset negara dari dugaan tindak pidana korupsi kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menemukan dan menyita sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga terkait perkara korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut Anang, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan selama enam hari, sejak 11 hingga 16 Juni 2026, di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Kalimantan Barat. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melacak dan mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana yang melibatkan tersangka SDT alias Aseng.

“Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyelamatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS,” ujar Anang.

Salah satu temuan yang menyita perhatian adalah sebuah mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang diduga milik tersangka. Kendaraan tersebut ditemukan setelah sebelumnya disembunyikan di sebuah gang. Bahkan, kunci mobil disebut sengaja dibuang ke dalam parit untuk menghambat proses pelacakan.

Selain Lamborghini, penyidik juga menyita berbagai aset lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, serta tiga kendaraan operasional tambang jenis Triton.

Tak hanya kendaraan dan alat berat, penyidik juga mengamankan aset berupa empat kavling tanah beserta bangunan di atasnya yang berada di Kota Pontianak, serta dua kavling tanah kosong yang juga berlokasi di wilayah yang sama.

Dalam pengembangan perkara, tim penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejaksaan Agung menduga tersangka SDT alias Aseng sejak tahun 2017 tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP yang dimiliki. Namun, tersangka diduga tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah izin dengan menggunakan dokumen perusahaan PT QSS.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024 melalui dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar. Selain itu, PT QSS juga disebut tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersangka bersama pihak-pihak yang terafiliasi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan dan seluruh pihak tetap memperoleh hak hukum sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Langkah cepat dan terukur yang dilakukan Kejaksaan Agung ini dinilai sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menelusuri aliran aset hasil kejahatan sekaligus menjaga potensi pemulihan kerugian negara dari sektor pertambangan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version