KPK Rahasiakan Lokasi Motor Sitaan Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Ridwan Kamil dan motor miliknya yang disita KPK/Foto: Instagram

Jakarta, rajawalinet.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang disita karena diduga terkait kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB telah dipindahkan ke lokasi aman. Namun, hingga kini KPK belum mengungkapkan lokasi penyimpanannya secara terbuka.

“Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK. Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (21/4/2025).

Motor gede tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi dalam pengelolaan anggaran promosi oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

KPK mendalami apakah kendaraan itu merupakan alat bantu kejahatan atau bagian dari hasil tindak pidana korupsi.

“Kendaraan-kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi. Apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” jelas Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/4/2025).

Tessa juga mengungkapkan bahwa motor tersebut masih dipinjam-pakaikan ke RK, dengan ketentuan tertentu dari KPK.

“Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang dipinjam-pakaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK). KPK telah menerbitkan lima surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025.

Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, praktik korupsi ini berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga pertengahan 2023, saat anggaran promosi Bank BJB mencapai Rp409 miliar.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank BJB di Bandung serta sejumlah lokasi lain, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025).