Indeks

Komnas HAM Sulteng Soroti Pemanggilan TVRI oleh KPID: Jangan Ada Intimidasi Pers

Menurut Livand, kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

Komnas HAM Sulteng Soroti Pemanggilan TVRI oleh KPID: Jangan Ada Intimidasi Pers
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menanggapi pemanggilan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sulteng oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah terkait pemberitaan dugaan korupsi di Perumda Kota Palu. Ia menegaskan, langkah pengawasan penyiaran tidak boleh berujung pada pembatasan kebebasan pers.

“Kami mencermati langkah KPID Sulteng yang memanggil TVRI. Pengawasan memang penting, tapi harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menimbulkan chilling effect atau ketakutan bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” kata Livand dalam pernyataannya, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

“Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah pilar utama demokrasi. Pers memiliki tugas mulia untuk mengawasi kekuasaan dan memberitakan isu publik, termasuk dugaan penyimpangan di badan usaha milik daerah seperti Perumda Palu,” tegasnya.

Livand juga menekankan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab etik. Ia mengimbau TVRI Sulteng untuk memastikan seluruh isi siarannya sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), Standar Program Siaran (SPS), dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika KPID menemukan potensi pelanggaran, penyelesaiannya harus tetap mengedepankan mekanisme hukum pers.

“Sengketa konten sebaiknya diselesaikan melalui Dewan Pers. Hak Jawab atau Hak Koreksi harus didahulukan sebelum menjatuhkan sanksi administratif, kecuali pelanggarannya sudah jelas dan masif,” jelasnya.

Komnas HAM Sulteng, kata Livand, akan terus memantau proses klarifikasi antara KPID dan TVRI Sulteng.

“Kami akan memastikan proses ini tidak mencederai prinsip HAM, terutama hak jurnalis dan lembaga pers untuk bekerja tanpa tekanan. Masyarakat berhak atas informasi yang kredibel dan bebas sensor,” ucapnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat kualitas penyiaran berbasis HAM.

“Kami mengajak KPID, TVRI, dan pemerintah daerah agar bersama-sama menjaga kebebasan pers dan menegakkan akuntabilitas media,” tutup Livand.

error: Content is protected !!
Exit mobile version