Indeks

Warga Peleru Laporkan PT NGL ke Satgas PKA, 11 Orang Dipanggil Polisi

Jemi Mam'ma, warga Desa Peleru, menyampaikan aduannya kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah pada Selasa (3/2/2026)

Warga Peleru Laporkan PT NGL ke Satgas PKA, 11 Orang Dipanggil Polisi
Sejumlah warga Desa Peleru didampingi Allan Billy Graham saat menemui Satgas PKA/Sumber: Adyaksa

PALU, Rajawalinet.co – Konflik lahan antara warga Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, dan PT Nusamas Griya Lestari (NGL) kembali memanas. Sebanyak 11 warga dilaporkan ke polisi atas dugaan pemanenan dan pencurian buah sawit, padahal mereka mengklaim tengah memperjuangkan lahan seluas 164 hektare yang disebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Jemi Mam’ma, warga Desa Peleru, menyampaikan aduannya kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah pada Selasa (3/2/2026). Ia menegaskan konflik bermula saat perusahaan mengajukan penambahan HGU di atas lahan yang menurut pengakuan perusahaan sendiri, belum bersertifikat HGU. Pengakuan tersebut disampaikan Doni Trianto selaku Humas sekaligus perwakilan PT NGL.

“Dari pengakuan mereka sendiri, lahan 164 hektare itu tidak bersertifikat HGU. Mereka ajukan penambahan HGU, tapi masyarakat bersama pemerintah desa sepakat menolak,” kata Jemi.

Warga kemudian memasang tapal batas bersama pihak perusahaan dan membuat kesepakatan agar tidak ada aktivitas di lahan tersebut sebelum ada kejelasan hukum.

“Kami sudah sepakat tidak boleh ada aktivitas di situ. Pemerintah desa juga sudah menyurat ke perusahaan agar tidak melakukan aktivitas di atas lahan itu dan menyurat ke BPN agar tidak menerbitkan HGU baru. Tapi perusahaan tetap panen,” ujarnya.

Menurut Jemi, perusahaan mengabaikan hasil rapat desa yang digelar pada 22 Desember 2025. Pertemuan itu melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BPN provinsi dan kabupaten, Babinsa, masyarakat, serta pihak perusahaan.

“Intinya jelas, menolak penambahan HGU dan tidak boleh ada aktivitas di lahan yang tidak ber-HGU. Itu disepakati bersama. Tapi perusahaan melanggar sampai empat kali,” tegasnya.

Situasi memanas ketika perusahaan melaporkan warga ke Polres atas dugaan pencurian buah sawit. Jemi membantah tudingan tersebut.

“Yang panen itu perusahaan. Kami hanya membawa buah sawit ke Polsek sebagai barang bukti. Tapi kami malah dituduh mencuri,” katanya.

Ia menyebut pemanggilan polisi membuat warga ketakutan. Dari awalnya lebih dari 80 orang yang aktif mengawal sengketa, kini tersisa sekitar 30–40 orang.

“Orang-orang takut dikriminalisasi. Kami merasa ditekan. Padahal ini urusan perdata,” ujarnya.

Selain dugaan penyerobotan lahan 164 hektare, warga juga menyoroti pembukaan hutan di sekitar sumber air bersih, pembagian plasma yang dinilai tidak sesuai perjanjian, serta perusahaan yang dinilai tidak transparan terkait data penjualan tanah, penerima plasma, dan mitra.

“Kalau memang tanah itu mereka beli, kami minta tiga hal. Mana surat jual belinya? Mana alas hak orang yang menjual? Dan mana surat penyerahan lahan dari pemilik ke perusahaan? Itu tidak pernah ditunjukkan,” tegas Jemi.

Ia juga mengungkapkan situasi keamanan di desa memburuk. “Sudah ada blok-blokkan masyarakat. Orang saling lirik tidak baik. Ini berpotensi konflik horizontal,” katanya.

Tokoh masyarakat Allan Billy Graham turut menanggapi persoalan tersebut. Ia menilai langkah hukum terhadap warga bukan solusi jangka panjang.

“Kalau perusahaan menganggap dengan memenjarakan mereka persoalan selesai, silakan. Tapi kalau nanti muncul masalah lebih besar, itu bukan menyelesaikan masalah, justru melahirkan masalah baru,” ujarnya.

Allan menyarankan perusahaan mengedepankan dialog agar tidak muncul dikotomi di tengah masyarakat. Sementara kepada warga yang terlapor, ia mengajak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kebenaran dan keadilan akan menemukan jalannya sendiri,” katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan warga. Ia meminta warga menyerahkan salinan surat pemanggilan polisi dan data pendukung lainnya.

“Kami tunggu dulu nama-nama yang dipanggil. Nanti kami koordinasikan dengan Komnas HAM jika memenuhi unsur,” ujar Noval.

Ia menjelaskan Satgas PKA akan fokus pada aspek perdata, termasuk verifikasi status lahan melalui overlay peta berdasarkan titik koordinat.

“Kalau urusan perdata dan non-litigasi, kami ambil alih. Tapi kalau sudah masuk pidana, itu akan kami koordinasikan dengan Pak Gubernur,” katanya.

Satgas PKA juga berencana mengundang PT NGL untuk klarifikasi setelah Lebaran.

“Kami mau konfrontir langsung legalitas apa yang mereka pakai, termasuk soal HGU dan izin dasarnya,” tegas Noval.

Hingga kini, konflik lahan di Desa Peleru belum menemukan titik temu. Warga berharap pemerintah provinsi segera turun tangan agar ketegangan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

error: Content is protected !!
Exit mobile version