PALU, Rajawalinet.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan bahwa polemik pertambangan ilegal dan pengelolaan sumber daya alam harus dikembalikan pada mandat konstitusi. Negara, bukan rakyat, memikul tanggung jawab utama dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan adil dan berorientasi pada kemakmuran bersama.
Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi rujukan tertinggi bagi seluruh kebijakan negara. Pasal 33 ayat (2) dan (3), kata dia, secara tegas menempatkan negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer).
“Mandat UUD itu ada di Pemerintah untuk melaksanakannya. Rakyat jangan lagi dikorbankan. Negara sebagai duty bearer wajib hadir dan bertanggung jawab,” tegas Livand dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, (17/1/2026).
Menurut Livand, kecenderungan menyalahkan masyarakat atas maraknya aktivitas ilegal justru menutup mata terhadap kewajiban konstitusional negara. Pemerintah pusat dan daerah, termasuk aparat penegak hukum, harus memastikan penguasaan dan pengelolaan cabang produksi penting serta bumi, air, dan kekayaan alam benar-benar untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ia menilai stigma negatif terhadap rakyat kerap muncul akibat lemahnya tata kelola dan penegakan hukum.
“Menyalahkan rakyat sama dengan mengabaikan mandat HAM yang melekat pada negara,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Komnas HAM Sulawesi Tengah mendorong moratorium aktivitas pertambangan di wilayah rawan konflik. Selain itu, Livand meminta pemerintah melakukan audit kebijakan dan audit lingkungan secara transparan dan akuntabel.
Komnas HAM juga mengusulkan pembentukan forum konsultasi publik yang melibatkan masyarakat terdampak, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Forum ini, menurut Livand, penting untuk memastikan kebijakan berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan pemodal atau korporasi. Di sisi lain, ia menekankan penguatan pengawasan oleh aparat penegak hukum dengan pendekatan berbasis HAM, bukan semata-mata represif.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa UUD 1945 berada di puncak hirarki hukum. Mandatnya jelas: negara harus hadir, bertanggung jawab, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
