MOROWALI UTARA, Rajawalinet.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti keberadaan aparat keamanan di lokasi sengketa lahan sawit antara warga Desa Taronggo dan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam pernyataan resminya pada Jumat (7/11/2025), Komnas HAM menyampaikan keprihatinan atas kehadiran aparat Kepolisian dan TNI dalam jumlah besar di tengah situasi konflik agraria tersebut. Lembaga ini menilai langkah itu berpotensi memperkuat ketegangan serta menimbulkan rasa takut di kalangan warga yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Kami menilai bahwa kehadiran aparat bersenjata di lokasi sengketa dapat mengganggu proses dialog dan memperlemah posisi tawar masyarakat. Negara seharusnya hadir untuk melindungi hak warga, bukan menciptakan suasana represif,” tegas Kepala Kantor Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer.
Komnas HAM menekankan bahwa pendekatan keamanan tidak boleh menjadi prioritas utama dalam penyelesaian konflik agraria yang bersifat sipil. Menurut Breemer, masalah lahan seharusnya ditangani melalui jalur hukum dan mediasi yang berkeadilan, bukan dengan penempatan aparat bersenjata.
“Kami mendesak agar aparat Kepolisian dan TNI menarik diri dari lokasi sengketa dan menyerahkan penyelesaiannya kepada mekanisme hukum yang transparan serta berbasis pada prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM meminta Pemerintah Daerah Morowali Utara dan instansi terkait untuk segera memfasilitasi proses penyelesaian secara terbuka dan partisipatif, melibatkan semua pihak tanpa tekanan.
Breemer menegaskan, lembaganya akan terus memantau perkembangan situasi di Desa Taronggo.
“Kami siap melakukan investigasi lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak-hak warga,” katanya.
Komnas HAM juga mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan dialog dan menjauhi tindakan represif yang justru dapat memperburuk situasi.
