MOROWALI UTARA, Rajawalinet.co – Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Hj. Warda Dg. Mamala, SE, mengakui mengetahui bahwa DPP Saber Korupsi menjadi penyelenggara kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bagi anggota DPRD Morut pada 2024.
Saat dikonfirmasi media ini, Kamis (9/7) malam, Warda mengatakan penawaran kegiatan Bimtek diajukan melalui proposal kepada Sekretariat DPRD Morut. Dari sejumlah lembaga yang mengajukan penawaran, Saber Korupsi disebut mendapat persetujuan dari Sekretaris DPRD (Sekwan).
“Saya tahu Lembaga Saber Korupsi sebagai penyelenggara Bimtek anggota dewan, karena dilaporkan Sekwan kepada pimpinan dewan. Silakan konfirmasi ke Pak Heltan selaku Sekwan, karena itu gawean dan semua diurus di sekretariat,” kata Warda.
Ia menegaskan tidak mengetahui besaran anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, anggota DPRD hanya mengikuti kegiatan, sedangkan seluruh proses administrasi dan pengelolaan anggaran menjadi kewenangan Sekretariat DPRD.
Warda juga mengaku sempat memberikan sambutan saat pembukaan Bimtek yang berlangsung selama tiga hari disalah satu hotel di kawasan mangga besar, Jakarta.
Sebelumnya, Sekretaris Pelaksana Bimtek dari DPP Saber Korupsi, Herfiansyah Radengkilo yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Saber Korupsi, menyatakan dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran kegiatan.
Menurut Herfiansyah, tugasnya hanya mengurus aspek teknis pelaksanaan, menyusun agenda kegiatan, serta mengoordinasikan para narasumber.
Ia mengaku baru mengetahui setelah kegiatan selesai bahwa dana yang dikelola lembaga untuk pelaksanaan Bimtek sebesar Rp50 juta.
“Dari jumlah itu saya hanya menerima Rp6 juta untuk biaya pelaksanaan, termasuk biaya operasional,” ujarnya.
Herfiansyah juga mengaku tidak mengetahui informasi yang beredar mengenai nilai kegiatan yang disebut mencapai Rp500 juta hingga Rp1,9 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah membenarkan telah menerima laporan terkait penyelenggaraan Bimtek DPRD Morowali Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofyan, SH, MH, mengatakan laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penelaahan.
“Proses penelaahan merupakan mekanisme awal untuk menelusuri fakta, dokumen, dan informasi yang berkaitan dengan laporan yang diterima,” katanya.
Penyelenggaraan Bimtek tersebut juga menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kegiatan pendalaman tugas atau peningkatan kapasitas anggota DPRD hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, BPSDM provinsi, sekretariat DPRD provinsi, perguruan tinggi, maupun partai politik.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Morowali Utara, Heltan, belum memberikan keterangan terkait mekanisme penunjukan penyelenggara maupun besaran anggaran Bimtek tersebut.











