JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat upaya pemulihan kerugian negara melalui eksekusi aset para terpidana tindak pidana korupsi komoditas timah. Langkah tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan sita eksekusi terhadap berbagai aset milik Terpidana Tamron alias Aon dan Terpidana Suwito Gunawan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., kegiatan sita eksekusi dilaksanakan pada Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7) 2026 oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Anang menjelaskan, eksekusi dilakukan secara serentak di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dari pelaksanaan sita eksekusi tersebut, tim berhasil mengamankan aset berupa belasan bidang tanah, bangunan, serta tiga unit alat berat yang berkaitan dengan para terpidana,” ujar Anang dalam rilis resmi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Di wilayah Kota Pangkal Pinang, tim menyita enam bidang tanah dan bangunan. Dua di antaranya merupakan aset atas nama Tamron, yakni tanah Hak Milik seluas 460 meter persegi di Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, serta tanah Hak Guna Bangunan seluas 2.557 meter persegi di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.
Sementara itu, empat bidang lainnya merupakan aset atas nama Suwito Gunawan yang tersebar di Kelurahan Bintang (Lama) dan Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui.
Selain aset tidak bergerak, tim juga mengeksekusi tiga unit ekskavator merek Hitachi, terdiri atas dua unit tipe ZX210F-5G dan satu unit tipe ZX200. Seluruh alat berat tersebut diamankan dari gudang PT Tinindo Internusa, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.
Di Kabupaten Bangka Tengah, jaksa turut menyita sebelas bidang tanah berstatus Hak Milik yang tersebar di Kelurahan Beluluk, Dul, Koba, serta satu bidang tanah atas nama Kian Nie yang disebut sebagai aset milik Tamron.
Secara keseluruhan, luas lahan yang dieksekusi mencapai 55.162 meter persegi. Seluruh aset tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui mekanisme pelelangan. Hasil penjualan nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Tim UHLBEE JAM PIDSUS bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengeksekusi barang bukti berupa timah seberat 49.486 kilogram, 54.960 kilogram, serta 58 jumbo bag yang berkaitan dengan perkara yang sama.
Melalui langkah ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menuntaskan proses penegakan hukum, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan aset negara sebagai bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.











