JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan delapan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Penyerahan tahap II ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.
Delapan tersangka yang diserahkan yaitu:
- AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
- DS, pensiunan pegawai BUMN (VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain).
- HW, mantan SVP Integrated Supply Chain periode 2018–2020.
- TN, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (mantan SVP Integrated Supply Chain 2017–2018).
- IP, Direktur PT Petro Energi Nusantara dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
- AN, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (2023–2025) serta Dirut PT Pertamina Patra Niaga (2021–2025).
- MHN, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021) dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service).
- HBY, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
“Delapan tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Harli dalam keterangan tertulis yang diterima Rajawalinet.co, Rabu (5/11/2025).
Ia menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan pembuktian, kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 hingga 24 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 November 2025.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum dan memastikan para tersangka kooperatif selama penyidikan lanjutan,” jelas Anang.
Ia menambahkan, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat kini tengah menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
“Setelah seluruh berkas rampung, perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan Tipikor agar proses persidangan bisa segera dimulai,” kata Anang.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus besar di tubuh BUMN migas tersebut secara transparan dan profesional.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tutup Anang.
