JAKARTA, Rajawalinet.co – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali mengungkap dinamika baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyoroti sejumlah kejanggalan, mulai dari administrasi penyidikan hingga pola investasi antara korporasi digital dan mitra globalnya.
Fokus awal persidangan mengarah pada klarifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seorang saksi dari pihak Advan, Khusnul Khotimah. Saksi sempat meragukan tanda tangannya dalam dokumen pemeriksaan tahun 2025. Untuk menjaga transparansi, JPU meminta agar BAP fisik diperlihatkan langsung di hadapan majelis hakim. Setelah dicocokkan, saksi mengakui tanda tangan tersebut adalah miliknya.
JPU menegaskan, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur pada Juli 2025 dengan pendampingan penasihat hukum. Klarifikasi ini dinilai penting untuk memastikan validitas alat bukti dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Di luar aspek administrasi, persidangan juga mengupas hubungan bisnis antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan Google Indonesia. Jaksa menguraikan adanya pola kerja sama yang disebut sebagai “simbiosis mutualisme” dalam pemanfaatan layanan digital.
Menurut JPU, integrasi layanan seperti Google Maps dan fitur lain ke dalam ekosistem aplikasi AKAB memberikan keuntungan timbal balik. AKAB disebut memperoleh cashback 20 persen dari penggunaan layanan tertentu, sementara Google menerima pendapatan berkelanjutan dari jasa layanan yang digunakan melalui platform tersebut.
Namun, jaksa menyoroti ketidakwajaran pada sisi finansial. Meski ada aliran cashback, perusahaan dilaporkan terus mencatatkan kerugian operasional. Hal ini diduga terkait beban pembayaran cicilan bulanan kepada Google Indonesia yang nilainya mencapai jutaan dolar.
Kejanggalan lain muncul dalam pencatatan investasi senilai 786 juta dolar AS yang, menurut jaksa, tidak tercermin proporsional dalam pembukuan domestik. Saksi notaris juga menyampaikan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan secara sirkuler tanpa dokumen perjanjian investasi yang memadai.
Lebih jauh, jaksa mengungkap keterangan dari bagian keuangan operasional yang menyebut perusahaan tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) tertulis terkait tata kelola keuangan. Kondisi ini dinilai tidak lazim untuk korporasi berskala besar dan berpotensi membuka ruang penyimpangan.
Dalam dakwaan, nama Nadiem Makarim turut disebut sebagai salah satu pemegang saham yang diduga memperoleh keuntungan dari kenaikan valuasi saham. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih dalam tahap pembuktian di persidangan.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Fakta-fakta ini akan diuji melalui pembuktian di persidangan,” ujar JPU Roy Riady usai sidang.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk mendalami mekanisme investasi dan menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
