PALU, Rajawalinet.co – Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK Sulteng) meminta DPRD Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah seluruh rangkaian kebijakan Program Trans Palu, mulai dari produksi armada, skema Buy The Service (BTS), hingga pembangunan halte.
Sekretaris KAK Sulteng, Asrudin Rongka, menilai sejumlah tahapan program perlu dibuka secara transparan ke publik. Ia menyoroti dugaan produksi armada yang berjalan sebelum proses administrasi pemilihan penyedia jasa operasional rampung.
“Dalam kebijakan publik, urutan proses itu penting. Ketika produksi berjalan lebih dulu dan momentum beririsan dengan tahun politik, wajar jika publik ingin memastikan seluruh mekanismenya tetap sesuai prinsip tata kelola,” ujar Asrudin, Rabu (18/2/2026).
Program Trans Palu menggunakan skema BTS. Dalam pola ini, pemerintah daerah membayar jasa layanan kepada operator, bukan membeli bus sebagai aset. Operator menyiapkan armada, pengemudi, perawatan, dan bahan bakar, sedangkan pemerintah membayar sesuai nilai kontrak layanan.
KAK Sulteng juga menelusuri proyek pembangunan halte melalui platform pengadaan barang dan jasa. Paket belanja modal bangunan stasiun bus—pembangunan bus stop dan tempat duduk halte di 80 titik—dimenangkan perusahaan Perdana Khatulistiwa dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar yang bersumber dari APBD.
Tender tersebut diikuti 19 peserta. Pekerjaan mencakup persiapan, pekerjaan tanah, struktur, arsitektur, hingga elektrikal. Halte mulai beroperasi pada 13 Januari 2026 untuk mendukung layanan 20 armada Trans Palu.
Selain itu, KAK menyoroti penggunaan biosolar bersubsidi dalam operasional bus. Secara aturan, angkutan umum berizin dapat mengakses BBM subsidi. Namun, dalam skema BTS, KAK mempertanyakan apakah komponen subsidi tersebut sudah diperhitungkan dalam struktur kontrak jasa yang dibiayai APBD.
“Ini belum tentu kerugian negara. Tapi perlu diuji apakah subsidi sudah dikompensasi dalam struktur kontrak atau belum,” tegas Asrudin.
KAK meminta DPRD mendalami kronologi produksi armada, isi kontrak BTS, penggunaan BBM bersubsidi, pembangunan halte, serta perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum sejak 2024.
“Pembahasan terbuka diperlukan agar kebijakan transportasi publik dapat diuji secara objektif dan berbasis dokumen resmi,” jelasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, menyatakan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Waalaikum salam, kita tunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Pak,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Saat ditanya mengenai proses yang berjalan, Trisno menambahkan, “Sudah melakukan pemeriksaan, Pak.”
Ia tidak merinci lebih jauh tahapan yang dimaksud, namun menegaskan proses pemeriksaan telah berlangsung.
