PALU, Rajawalinet.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah luar biasa untuk menghentikan dugaan kejahatan lingkungan di Vatutela dan lingkar tambang Poboya. Mereka meminta Badan Reserse Kriminal Polri, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertindak tegas terhadap sindikat penyelundupan sianida dan para cukong yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aktivitas tersebut.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menilai praktik itu telah mengarah pada kejahatan ekosida karena mengancam hak hidup dan hak atas lingkungan sehat warga Kota Palu.
“Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan dan Gakkum adalah benteng terakhir keadilan ekologi kita. Jika cukong di Vatutela masih bisa tidur nyenyak sementara rakyat Palu menghirup debu dan terancam racun sianida, maka penegakan hukum kita sedang sakit. Jangan tunggu alam yang menghukum, negara harus bertindak sekarang!” tegas Livand, Rabu (25/2/2026).
Komnas HAM menyoroti penanganan hukum yang selama ini lebih banyak berhenti pada penyegelan administratif. Mereka meminta Gakkum KLHK langsung menerapkan pidana lingkungan, termasuk Pasal 98 ayat (1) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan melampaui baku mutu.
“Kami tidak ingin hanya melihat segel kertas. Sita alat berat, termasuk puluhan ekskavator yang terdeteksi, dan amankan stok sianida sebagai barang bukti. Tanpa tindakan tegas, para pemodal besar akan terus beroperasi,” ujar Livand.
Komnas HAM juga menekan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah agar menuntut maksimal para pengedar dan penyelundup 75 ton sianida yang terungkap pada Januari 2026. Mereka mendorong jaksa menggunakan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana para cukong.
“Follow the money. Miskinkan para perusak lingkungan agar mereka kehilangan kemampuan membiayai aktivitas ilegalnya kembali,” katanya.
Menurut Komnas HAM, kerusakan di Vatutela dan Poboya mengancam lebih dari 300 ribu warga Kota Palu yang tinggal di dataran rendah. Penggunaan sianida dan pembukaan hutan secara masif di kawasan perbukitan berpotensi memicu banjir bandang serta mencemari air tanah dengan zat berbahaya.
Selain penindakan pidana, Komnas HAM meminta pembentukan satgas penuntutan khusus kejahatan lingkungan, operasi gabungan berskala besar untuk menutup jalur masuk logistik ilegal seperti sianida dan BBM, serta perlindungan saksi bagi warga yang berani melapor.
Livand menegaskan, negara tidak boleh membiarkan impunitas terus berulang.
“Ketika hak hidup dan hak atas lingkungan sehat warga terancam, aparat harus hadir. Ini bukan sekadar soal tambang ilegal, ini soal masa depan ekologi dan keselamatan rakyat Palu,” pungkasnya.
