Indeks

JATAM dan Komnas HAM Desak Negara Bertindak di Vatutela-Poboya

Menurut Taufik, lemahnya penindakan terhadap distribusi sianida membuat praktik tambang ilegal terus berlangsung karena bahan pemurnian emas selalu tersedia.

JATAM dan Komnas HAM Desak Negara Bertindak di Vatutela-Poboya
Lokasi PETI di Vatutela yang masuk dalam Kontrak Karya PT CPM/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Taufik, menilai aparat penegak hukum belum menyentuh akar persoalan dalam pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yakni peredaran sianida yang diduga ilegal.

Menurut Taufik, lemahnya penindakan terhadap distribusi sianida membuat praktik tambang ilegal terus berlangsung karena bahan pemurnian emas selalu tersedia.

“Salah satu pangkal masalah dalam pemberantasan PETI di Sulawesi Tengah adalah tidak adanya tindakan serius aparat terhadap peredaran sianida ilegal. Selama bahan baku pemurnian emas itu tersedia, tambang ilegal akan terus berjalan,” ujar Taufik, Kamis (26/2/2026).

Ia merujuk temuan Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah yang mencatat dugaan peredaran 75 ton sianida sepanjang Januari hingga Februari 2026. Hingga kini, kata dia, publik belum melihat langkah penyelidikan dari kepolisian daerah.

“Sampai hari ini kita belum mendengar adanya penyelidikan, khususnya dari Polda Sulteng. Ini memperkuat kesan bahwa penindakan terhadap pelaku tambang ilegal dan pengedar sianida tidak sungguh-sungguh dilakukan,” tegasnya.

Taufik mengingatkan, pembiaran distribusi sianida ilegal tidak hanya melemahkan upaya penegakan hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga.

“Kalau peredaran sianida ilegal ini tidak diselidiki dan terus dimobilisasi untuk tambang tanpa izin, maka ancaman bahan berbahaya dan beracun sedang mengintai seluruh warga Sulawesi Tengah,” katanya.

Sementara itu, Komnas HAM Sulteng menyatakan situasi di Vatutela dan lingkar tambang Poboya sudah masuk kategori darurat ekosida. Lembaga tersebut mendesak Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Gakkum KLHK mengambil langkah luar biasa terhadap sindikat penyelundupan sianida dan para pemodal tambang ilegal.

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan aparat tidak cukup hanya memasang segel administratif di lokasi tambang.

“Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan dan Gakkum adalah benteng terakhir keadilan ekologi kita. Jika cukong di Vatutela masih bisa tidur nyenyak sementara rakyat Palu menghirup debu dan terancam racun sianida, maka penegakan hukum kita sedang sakit. Negara harus bertindak sekarang,” ujarnya.

Komnas HAM juga meminta penegak hukum menerapkan pasal pidana lingkungan hidup, menyita alat berat, dan menjerat para pemodal dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aliran dana ilegal terputus.

Dalam pernyataan terpisah, Komnas HAM mengungkap temuan sedikitnya 29 ekskavator yang masih beroperasi di puluhan kolam perendaman sianida di kawasan Vatutela-Poboya. Aktivitas tersebut, menurut mereka, menunjukkan pembangkangan terbuka terhadap palang segel Gakkum KLHK.

“Jika negara diam melihat 29 ekskavator mengangkangi palang segel dan kolam perendaman skala besar tetap beroperasi, maka hukum kita sedang diinjak-injak. Sita asetnya, penjarakan cukongnya, dan selamatkan nyawa rakyat Palu dari racun sianida. Tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan,” tegas Livand.

Komnas HAM mengingatkan, aktivitas tambang ilegal berskala besar di perbukitan Vatutela dan Poboya mengancam lebih dari 300 ribu warga Kota Palu yang bermukim di dataran rendah. Mereka menilai penggunaan sianida secara masif berpotensi mencemari sumber air tanah dan memicu bencana ekologis.

error: Content is protected !!
Exit mobile version