Indeks

Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi Soal Penggeledahan Polri

"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"

Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi Soal Penggeledahan Polri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., / Rajawalinet

JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas penggeledahan yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Imbauan tersebut disampaikan guna meredam spekulasi yang berkembang di media massa maupun media sosial terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polri.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati setiap tahapan penyidikan yang sedang dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, institusinya memilih menunggu hasil penyidikan yang sedang dirampungkan oleh aparat kepolisian sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anang.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung akan menunggu laporan resmi terkait perkembangan penyidikan, termasuk informasi mengenai objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang nantinya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut apabila telah ditetapkan berdasarkan mekanisme hukum.

Anang menilai sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas sesuai fungsi yang diamanatkan undang-undang.

Kapuspenkum juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Ia meminta publik tidak mengaitkan individu maupun lembaga tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan asumsi atau opini yang belum didukung fakta hukum.

“Kami mengimbau masyarakat memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Menurut Anang, setiap proses hukum harus berlandaskan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sumber: Rilis resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., Jakarta, 9 Juli 2026.

error: Content is protected !!
Exit mobile version