JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah. Melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), proses sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Amron alias Aon kembali dilaksanakan pada Senin (6/7/2026).
Eksekusi dilakukan bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyitaan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil menyita dua kelompok komoditas timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, atau dengan total mencapai 104.446 kilogram. Selain itu, sebanyak 58 jumbo bag yang sebelumnya diamankan di Gudang PT Timah Tbk, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, turut menjadi bagian dari pelaksanaan sita eksekusi.
Berdasarkan hasil identifikasi, kelompok timah seberat 49.486 kilogram terdiri atas 11 kategori, meliputi dross, logam timah, timah kristal, debu timah, logam petakan, hingga berbagai material olahan dengan kadar timah bervariasi, sebagian di antaranya mencapai kemurnian lebih dari 99 persen.
Sementara kelompok kedua dengan berat 54.960 kilogram terdiri atas lima jenis material, yakni debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, serta dross casting yang juga memiliki kandungan timah tinggi berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
Menurut Kejaksaan Agung, seluruh komoditas tersebut terbukti berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia. Dalam persidangan, terpidana Amron alias Aon mengakui perusahaan tersebut merupakan miliknya, meskipun secara administratif kepengurusan perusahaan tercatat atas nama pihak lain, yaitu Taskin dan Rahmadi Toha. Fakta persidangan menunjukkan perusahaan tetap berada di bawah kendali Amron.
Atas dasar itu, aset timah yang disita dinyatakan sebagai harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara. Selanjutnya, komoditas tersebut akan dilelang, dan seluruh hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana telah diputuskan pengadilan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan tidak hanya memberikan efek hukum kepada pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme pemulihan aset.
Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
