Indeks

Kasus Tanjung Sari Jadi Perhatian Gubernur, Warga Diminta Tetap Tenang

"Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,"

Kasus Tanjung Sari Jadi Perhatian Gubernur, Warga Diminta Tetap Tenang
Gubernur Anwar Hafid saat menerima langsung aspirasi warga Tanjung Sari / Rajawalinet

BANGGAI, Rajawalinet.co – Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam merespons persoalan masyarakat kembali ditunjukkan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dengan menerima langsung aspirasi warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang terdampak persoalan penggusuran lahan. Pertemuan berlangsung di tempat Gubernur menginap, Rabu (8/7/2026), sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wita.

Dialog yang berlangsung hangat itu dihadiri sejumlah perwakilan warga, di antaranya Rabika (Mama Toni), Lis Gafar, Matene Dg Malewa, Indra Jani, Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande, serta warga lainnya yang mayoritas merupakan kaum ibu.

Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan keresahan mereka atas ancaman pengosongan lahan yang telah berlangsung sejak penggusuran pada 2017. Kekhawatiran kembali meningkat setelah adanya rencana konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi oleh Pengadilan Negeri Luwuk yang akhirnya batal dilaksanakan karena penolakan masyarakat.

Rabika atau Mama Toni berharap pemerintah memberikan jaminan rasa aman kepada warga.

“Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Lis Gafar meminta adanya kepastian agar masyarakat dapat menjalani kehidupan tanpa dibayangi konflik lahan. Sementara Matene Dg Malewa mengungkapkan bahwa sebagian besar warga telah bermukim di kawasan tersebut selama puluhan tahun, bahkan ada yang sejak 1959.

Indra Jani kemudian memaparkan perjalanan perkara yang berujung pada putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Menurutnya, warga menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum yang pernah berjalan. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat telah membangun Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila sewaktu-waktu terjadi pelaksanaan eksekusi.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, menjelaskan timnya telah melakukan pemutakhiran data melalui pemotretan udara pada Selasa (7/7/2026) guna memastikan keakuratan subjek dan objek yang menjadi bagian dari kawasan sengketa.

Menanggapi seluruh aspirasi tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi ke Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum guna memperoleh kejelasan serta mendorong penyelesaian persoalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang, menjaga situasi tetap kondusif, serta memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Selain itu, Pemprov Sulteng menyiapkan berbagai skema pemulihan pascapenyelesaian perkara, termasuk dukungan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi warga.

Respons cepat gubernur tersebut disambut positif masyarakat. Di akhir pertemuan, warga menyampaikan harapan agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu segera memperoleh kepastian sehingga mereka dapat kembali menjalani aktivitas dengan rasa aman dan tenang.

error: Content is protected !!
Exit mobile version