Indeks

Kasus PT PMM Naik Penyidikan, Pejabat Sucofindo dan Bea Cukai Jadi Tersangka

Akibat dugaan perbuatan para tersangka, PT PMM diduga dapat melakukan ekspor sekitar 390 ton material yang mengandung Logam Tanah Jarang secara melawan hukum.

Kasus PT PMM Naik Penyidikan, Pejabat Sucofindo dan Bea Cukai Jadi Tersangka

JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM pada periode 2018–2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/7/2026) setelah penyidik memeriksa tiga calon tersangka serta sedikitnya 18 saksi. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IS, selaku Perwakilan PT PMM, GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Berdasarkan hasil penyidikan, IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pengujian sampel ilmenite secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE) yang termasuk mineral strategis dan dilarang untuk diekspor tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium. Selain itu, IS juga diduga meminta hasil uji dimanipulasi sehingga kadar ilmenite dinyatakan memenuhi syarat ekspor.

Penyidik menduga GP memenuhi permintaan tersebut dengan hanya melakukan pengujian pada sebagian sampel, sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium. Padahal, menurut penyidik, GP mengetahui bahwa mineral tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi dan termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor.

Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui adanya informasi hasil analisis laboratorium yang menunjukkan kandungan REE pada komoditas milik PT PMM. Penyidik menilai dokumen ekspor diterbitkan dengan berpedoman pada laporan survei yang tidak memuat kandungan mineral strategis tersebut.

Akibat dugaan perbuatan para tersangka, PT PMM diduga dapat melakukan ekspor sekitar 390 ton material yang mengandung Logam Tanah Jarang secara melawan hukum. Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Informasi mengenai perkembangan perkara ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk penghitungan kerugian negara dan kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban sesuai alat bukti yang diperoleh.

error: Content is protected !!
Exit mobile version