Indeks

Kasus Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Morowali Utara Masuk Meja Kejati, Ini Perkembangannya

Munculnya laporan tersebut dipicu oleh dugaan ketidaksesuaian penyelenggara kegiatan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2024.

Kasus Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Morowali Utara Masuk Meja Kejati, Ini Perkembangannya
Gambar: Ilustrasi Manus AI / Rajawalinet

PALU, Rajawalinet.co – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara mulai mendapat perhatian aparat penegak hukum. Laporan yang telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) sejak Mei 2026 itu kini sedang dalam tahap penelaahan awal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas anggota DPRD Morowali Utara tersebut dilaksanakan pada 6 hingga 9 Desember 2024 di Jakarta. Kegiatan itu diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD dan disebut mencapai sekitar hampir Rp 2  miliar.

Munculnya laporan tersebut dipicu oleh dugaan ketidaksesuaian penyelenggara kegiatan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pendalaman tugas atau peningkatan kapasitas anggota DPRD hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, BPSDM Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi, perguruan tinggi, maupun partai politik.

Menanggapi perkembangan laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abd Sofyan, SH., MH, membenarkan bahwa laporan yang dimaksud saat ini sedang diproses oleh bidang Pidsus.

“Iya, sedang proses pertelaahan,” kata Laode Abd Sofyan saat dikonfirmasi Rajawalinet.co, Senin (22/6/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kejati Sulteng bergerak secara profesional dan hati-hati dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Tahap penelaahan merupakan proses penting untuk mengumpulkan serta mengkaji data dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, setelah proses penelaahan rampung, pihak-pihak yang terkait dalam laporan tersebut berpotensi dimintai keterangan guna memperjelas fakta-fakta yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Langkah Kejati Sulteng ini mendapat apresiasi karena dinilai mencerminkan komitmen institusi dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan daerah. Meski demikian, seluruh pihak yang dilaporkan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya kesimpulan hukum yang sah dan berkekuatan tetap.

error: Content is protected !!
Exit mobile version