PALU, Rajawalinet.co – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah kembali mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara yang telah disampaikan sejak 20 Mei 2026.
Ketua KAK Sulawesi Tengah, Marwan AK, mengatakan, langkah tersebut penting agar polemik yang berkembang di ruang publik tidak terus bergulir tanpa adanya kepastian hukum. Menurutnya, proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum merupakan jalan terbaik untuk menjawab berbagai perbedaan pandangan mengenai legalitas penyelenggara kegiatan tersebut.
“Kami tidak ingin berpolemik melalui media. Yang kami harapkan adalah Kejati Sulawesi Tengah segera memeriksa laporan yang telah kami sampaikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, apakah organisasi seperti Saber Korupsi memang memiliki kewenangan menjadi penyelenggara Bimtek DPRD atau terdapat aturan yang membatasi hal tersebut,” ujar Marwan, Sabtu (27/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas penjelasan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) yang sebelumnya dimuat di sejumlah media terkait legalitas pelaksanaan Bimtek DPRD.
Marwan menegaskan, laporan yang diajukan KAK bukan ditujukan untuk menyerang organisasi tertentu, melainkan sebagai upaya menguji apakah pelaksanaan kegiatan pendalaman tugas anggota DPRD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, apabila organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat diperbolehkan menjadi penyelenggara Bimtek, maka harus terdapat dasar hukum yang jelas. Sebaliknya, apabila regulasi membatasi pihak penyelenggara, aturan tersebut juga harus ditegakkan secara konsisten.
Ia menilai persoalan ini tidak hanya berdampak pada satu kegiatan di Morowali Utara, tetapi juga berpotensi menjadi preseden bagi penyelenggaraan program peningkatan kapasitas anggota DPRD di berbagai daerah di Indonesia.
Marwan juga menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024, yang menurutnya menjadi instrumen untuk menjaga kualitas penyelenggaraan Bimtek, akuntabilitas penggunaan APBD, serta memberikan kepastian hukum.
Selain menguji aspek legalitas penyelenggara, KAK Sulawesi Tengah meminta penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen kegiatan, mulai dari rekomendasi penyelenggaraan, mekanisme kerja sama, jadwal pelaksanaan, daftar hadir peserta, materi pelatihan, sertifikat, hingga dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Tak hanya itu, Marwan juga berharap pihak hotel yang menjadi lokasi kegiatan turut dimintai keterangan. Menurutnya, data reservasi, penggunaan ruang pertemuan, daftar tamu, serta waktu check in dan check out dapat menjadi fakta pendukung untuk memastikan kegiatan berlangsung sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
“Kami menghormati hak semua pihak untuk memberikan penjelasan kepada publik. Namun pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum. Kami percaya Kejati Sulawesi Tengah mampu menjalankan proses pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti sehingga hasilnya dapat menjadi rujukan bagi semua pihak,” tutup Marwan.
Desakan tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sehingga setiap penggunaan anggaran publik benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
