Indeks

Imigrasi Palu Tindak 33 WNA Sepanjang 2025

28 kasus merupakan pelanggaran overstay, bahkan ada yang tercatat tinggal hingga 211 hari lebih lama dari izin yang diberikan.

Imigrasi Palu Tindak 33 WNA Sepanjang 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo/Sumber: Imigrasi Palu

PALU, Rajawalinet.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menegaskan komitmennya dalam mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA) di Sulawesi Tengah. Sepanjang 2025, sebanyak 33 WNA dikenai tindakan administrasi keimigrasian karena melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Palu, Pungki Handoyo, menjelaskan dari jumlah itu, 28 kasus merupakan pelanggaran overstay, bahkan ada yang tercatat tinggal hingga 211 hari lebih lama dari izin yang diberikan. Sementara lima kasus lain menyangkut penyalahgunaan izin tinggal.

“Lima WNA yang menyalahgunakan izin tinggal berasal dari Tiongkok. Semua tindakan kami lakukan sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Pungki, Senin (8/9/2025).

Selain penindakan, Kantor Imigrasi Palu juga menerima 399 permohonan perpanjangan izin tinggal WNA sepanjang tahun ini. Menurut Pungki, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui operasi mandiri, tetapi juga lewat operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

“Kami akan terus meningkatkan operasi pengawasan agar penegakan hukum keimigrasian berjalan tegas dan konsisten di Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah pengawasan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan seluruh WNA di wilayah kerja Imigrasi Palu tertib mematuhi aturan hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!
Exit mobile version