Indeks

Fuad Zubadi Divonis Setahun Penjara, Namun Belum Ditahan

Berdasarkan informasi yang diperoleh Rajawalinet.co, Fuad Zubadi bahkan masih terlihat menghadiri Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang digelar di Universitas Tadulako beberapa waktu lalu.

Fuad Zubadi Divonis Setahun Penjara, Namun Belum Ditahan
Terdakwa Fuad Zubadi saat menhgadiri Upacara Kemerdekaan RI di Untad beberapa waktu lalu/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Fuad Zubadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV Satria Bayu Aji (SBA) dalam proyek pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Tahun 2022, hingga kini dikabarkan masih belum ditahan.

Padahal, Majelis Hakim Akbar Isnanto lewat Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/Tipikor/Palu telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Fuad Zubadi pada Selasa, 15 Juli 2025. Ia dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Sofyan Laode, menegaskan bahwa status penahanan terhadap Fuad Zubadi bukan lagi menjadi kewenangan jaksa.

“Beliau (Fuad Zubadi, red) sudah dilimpahkan ke pengadilan, jadi terkait status penahanannya merupakan kewenangan Hakim Pengadilan,” tulis Sofyan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (20/8/2025).

Kasipenkum Kejati Sulteng, Sofyan Laode/Sumber: Istimewa

Berdasarkan informasi yang diperoleh Rajawalinet.co, Fuad Zubadi bahkan masih terlihat menghadiri Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang digelar di Universitas Tadulako beberapa waktu lalu.

Sebagai catatan, dalam perkara ini, Fuad Zubadi divonis bersama Direktur CV SBA, Tri Purnomo. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta, subsidair empat bulan kurungan. Selain itu, Tri Purnomo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.094.344.295,00. Uang tersebut telah diperhitungkan dengan barang bukti berupa uang titipan yang diserahkan kepada Penuntut Umum.

Hakim Isnanto dalam putusannya menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, yang dilakukan secara bersama-sama.

error: Content is protected !!
Exit mobile version