Indeks

Dua Penggeledahan Sehari, Kejati Sulteng Bongkar Dugaan Korupsi Sektor Tambang

"Selain mengamankan barang bukti yang relevan, langkah ini bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara, menguji kesesuaian antara keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh, sekaligus memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat,"

Dua Penggeledahan Sehari, Kejati Sulteng Bongkar Dugaan Korupsi Sektor Tambang
Penyidik sedang memeriksa dokumen disalah satu ruangan strategis / Rajawalinet

PALU, Rajawalinet.co – Komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan kembali ditunjukkan melalui serangkaian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis (25/6/2026).

Langkah tersebut menyasar dua perkara berbeda, yakni dugaan korupsi aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa, serta dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Dalam perkara pertama, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tertanggal 24 Juni 2026.

Penggeledahan melibatkan Tim Ahli Kerusakan Lingkungan dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB yang dipimpin Prof. Bambang Hero Saharjo, serta Tim Auditor Forensik dari Pusat Pengkajian dan Pengembangan Antifraud Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako dan mendapat pengamanan dari personel TNI.

Penyidik memeriksa sejumlah ruangan strategis, di antaranya ruang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP, hingga ruang arsip.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT BASS, dan PT Juyomi Sinar Labuan, serta dua unit telepon seluler milik staf bidang terkait.

Barang bukti itu akan digunakan untuk mencocokkan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dianalisis melalui pemeriksaan digital forensik guna menelusuri komunikasi yang berkaitan dengan penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga penggunaan sistem INAPORTNET.

Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala periode 2019–2023 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berupa kwitansi pembayaran dan administrasi lainnya yang diduga berkaitan dengan mekanisme pemungutan, penyetoran, serta pengelolaan pajak daerah dari aktivitas pertambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, SH., MH, dalam keterangan resminya di Palu, Jumat (26/6/2026), menjelaskan bahwa kedua penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Selain mengamankan barang bukti yang relevan, langkah ini bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara, menguji kesesuaian antara keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh, sekaligus memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Laode Abdul Sofian.

Penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus berlangsung dan Kejati Sulawesi Tengah menegaskan akan mengusutnya secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!
Exit mobile version