PALU, Rajawalinet.co — Polemik keterlambatan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah di Sulawesi Tengah memunculkan perdebatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten, khususnya Kabupaten Morowali Utara (Morut). Di tengah tekanan keuangan yang dirasakan daerah, Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa mekanisme pembagian DBH telah berjalan sesuai aturan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Andi Irman, menjelaskan bahwa penyaluran DBH mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025. Dalam regulasi itu, pembagian dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak, bukan target yang direncanakan.
“Prinsipnya jelas, DBH diberikan berdasarkan realisasi penerimaan dengan asas pemerataan. Jadi bukan angka asumsi,” ujarnya.
Menurut Andi Irman, persoalan muncul ketika sejumlah daerah menyusun belanja tanpa mempertimbangkan kemampuan riil pendapatan. Ia menilai pola tersebut berisiko memicu kekosongan kas saat target tidak tercapai.
Data Bapenda menunjukkan, penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2025 hanya mencapai sekitar Rp803,97 miliar dari target Rp1,098 triliun, atau sekitar 73 persen. Kondisi ini berdampak langsung pada kemampuan penyaluran DBH ke kabupaten/kota.
“Semua daerah terdampak karena realisasi tidak memenuhi target. Jadi tidak tepat jika sepenuhnya menyalahkan provinsi,” tegasnya.
Ia juga merinci skema pembagian pajak daerah, di antaranya Pajak Air Permukaan sebesar 50 persen, serta PBBKB dan Pajak Rokok masing-masing 70 persen untuk kabupaten/kota.
Sementara itu, terkait belum tersalurnya DBH sekitar Rp27 miliar untuk Morowali Utara hingga Maret 2026, Andi Irman menegaskan bahwa proses penyaluran berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Bapenda hanya menghitung. Penyaluran dilakukan oleh BPKAD sesuai kondisi keuangan daerah,” jelasnya, seraya menyebut penyaluran direncanakan mulai April setelah proses perhitungan rampung.
Di sisi lain, tekanan fiskal di Morowali Utara mulai terasa. Keterlambatan DBH disebut berdampak pada tertundanya pembayaran proyek kontraktor senilai sekitar Rp23 miliar, termasuk kewajiban terhadap perangkat desa.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menilai kondisi ini harus menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang realistis dan berbasis potensi pendapatan yang benar-benar dapat dicapai.
“Jangan menyusun belanja tinggi tanpa kepastian pendapatan. Ketika meleset, masyarakat dan pihak ketiga yang menanggung dampaknya,” ujarnya Senin (16/3-2026).
Safri juga menyoroti tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer, baik dari pusat maupun provinsi. Menurutnya, daerah perlu mulai memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau terlalu bergantung pada transfer, setiap keterlambatan langsung berdampak luas, termasuk pada proyek dan hak aparatur desa,” tambahnya.
Situasi ini memperlihatkan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan anggaran dan realisasi pendapatan. Di tengah dinamika fiskal daerah, koordinasi antarlevel pemerintahan dinilai menjadi kunci agar pelayanan publik dan pembangunan tidak terganggu.
