Indeks

Bendahara Desa Habiskan Rp 362 Juta untuk Judi Online

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Tojo Una-Una, Bripka Edy Sarwan, menegaskan berkas perkara tersangka telah lengkap.

Bendahara Desa Habiskan Rp 362 Juta untuk Judi Online
Konferensi pers Polres Touna/Sumber: Humas Polres Touna

TOUNA, Rajawalinet.co – Kepolisian Resor Tojo Una-Una menetapkan bendahara Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una, berinisial DA (36), sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Ia nekat menghabiskan Rp 362.316.347 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 untuk bermain judi online.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Tojo Una-Una, Bripka Edy Sarwan, menegaskan berkas perkara tersangka telah lengkap.

“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara atas nama tersangka DA sudah P-21. Hari ini juga, tersangka beserta barang bukti kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Edy dalam konferensi pers di Mapolres Tojo Una-Una, Selasa (16/9/2025).

Kasus ini mencuat dari laporan dugaan penyelewengan dana desa untuk tahun anggaran 2021. Dari hasil penyelidikan, DA terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai bendahara dengan mencairkan dana secara bertahap. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat desa malah habis untuk judi online.

“Modus operandinya adalah menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Dana desa digunakan murni untuk kepentingan pribadi, yaitu judi online, bukan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Edy.

Setelah kasus terbongkar, DA sempat melarikan diri. Polisi kemudian memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2024. Pelariannya berakhir pada Juli 2025 ketika tim Satreskrim Polres Tojo Una-Una berhasil menangkapnya di Gorontalo.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa), dokumen APBDes 2021, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga dimanipulasi untuk menutupi tindakannya.

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara berat.

error: Content is protected !!
Exit mobile version