Adhyaksa Chambers Disiapkan, Kejaksaan Perkuat Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi

"Keterampilan memfasilitasi, mengonsiliasi, dan memediasi sengketa kini bukan lagi sekadar kemampuan tambahan, tetapi telah menjadi kompetensi inti yang wajib dimiliki setiap Jaksa Pengacara Negara,"

Adhyaksa Chambers Disiapkan, Kejaksaan Perkuat Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna

JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat kapasitas sumber daya manusianya dalam menghadapi tantangan penyelesaian sengketa di sektor publik. Salah satu langkah strategis itu diwujudkan melalui pembukaan Pelatihan Fasilitator, Konsiliator, dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang digelar di Aston Hotel Simatupang, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kegiatan yang dibuka oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna tersebut merupakan hasil kerja sama Pusat Mediasi Nasional (PMN) dengan dukungan Amoz Consulting. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kompetensi Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan sengketa secara efektif di luar jalur litigasi.

Dalam sambutannya, Jamdatun menegaskan bahwa pelatihan tersebut sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menempatkan Kejaksaan sebagai salah satu motor pembaruan sistem hukum nasional melalui penguatan supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia.

“Keterampilan memfasilitasi, mengonsiliasi, dan memediasi sengketa kini bukan lagi sekadar kemampuan tambahan, tetapi telah menjadi kompetensi inti yang wajib dimiliki setiap Jaksa Pengacara Negara,” ujar Narendra Jatna.

Menurutnya, pendekatan penyelesaian sengketa melalui jalur alternatif dinilai lebih efisien dibanding proses litigasi yang kerap memerlukan waktu panjang, biaya besar, dan berpotensi mengganggu hubungan antarinstansi pemerintah maupun badan usaha milik negara.

Sebagai bentuk penguatan kelembagaan, Kejaksaan juga tengah menyusun Dokumen Fondasi Kebijakan Pembentukan Adhyaksa Chambers, yang dirancang sebagai pusat penyelesaian sengketa sektor publik di bawah pengelolaan Kejaksaan. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang penyelesaian sengketa yang terstandar, aman, dan mampu melindungi kepentingan negara.

Selain memperkuat regulasi, Kejaksaan juga menggandeng kalangan akademisi melalui berbagai kegiatan academic engagement di sejumlah perguruan tinggi guna memperoleh masukan dari perspektif filosofis, sosiologis, dan yuridis. Di saat yang sama, penyusunan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) baru Bidang JAMDATUN juga tengah dilakukan agar mekanisme penyelesaian sengketa alternatif memiliki landasan kelembagaan yang lebih kuat.

Jamdatun turut mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi kelembagaan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan sarana, tetapi terutama oleh kualitas sumber daya manusia. Karena itu, sertifikasi mediator yang diperoleh peserta bukan menjadi tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga aset negara, melindungi keuangan negara, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Pelatihan ini melibatkan peserta dari berbagai unsur Kejaksaan, di antaranya jajaran Bidang Pembinaan, Badan Pemulihan Aset, Bidang DATUN di daerah, serta Tim Pengendalian Pembentukan Adhyaksa Chambers. Keterlibatan lintas bidang diharapkan mampu memperkuat kemampuan komunikasi, mediasi, dan kolaborasi dalam mendukung transformasi peran Kejaksaan sebagai institusi yang tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga mencegah potensi kerugian negara sejak dini.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Selasa (7/7/2026).

error: Content is protected !!