JAKARTA, Rajawalinet.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menerima hibah aset negara berupa sebidang tanah seluas 1.335 meter persegi di Kelurahan Mamboro, dengan nilai sekitar Rp204.205.000. Aset tersebut sebelumnya merupakan barang rampasan negara yang kini dialihkan untuk kepentingan pembangunan daerah.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, SH, M.Si., menjelaskan bahwa proses hibah telah dimulai sejak 2025. Saat itu, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulteng terkait keberadaan lahan yang telah disita dalam sebuah perkara di luar daerah.
“Tanah tersebut berada di wilayah Sulawesi Tengah, sehingga diusulkan agar dimanfaatkan oleh pemerintah daerah agar tidak terbengkalai,” ujar Adiman.
Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, serta tim KPK melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan status dan kelayakan aset. Setelah melalui tahapan administrasi dan verifikasi, pada tahun 2026 lahan tersebut resmi dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyerahan dilakukan di Jakarta dan diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid. Aset tersebut selanjutnya akan dicatat dalam daftar barang milik daerah dan direncanakan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana pemerintah.
Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan dalam pengelolaan aset tersebut. Ia menilai hibah ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.
“Lokasinya cukup strategis dan memiliki potensi untuk mendukung kebutuhan fasilitas pemerintah daerah,” ujar Anwar, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan, aset tersebut akan dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, serta diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Pemanfaatannya diharapkan dapat menunjang berbagai program pembangunan, khususnya peningkatan fasilitas publik di Sulawesi Tengah.
Ke depan, pemerintah daerah memastikan lahan tersebut tidak hanya tercatat sebagai aset, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pengembangan yang tepat sasaran.











