PALU, Rajawalinet.co – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah menilai pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, yang menyebut tidak ada aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, sebagai pernyataan yang menafikan fakta lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakapolda Sulteng pada Rabu (14/1/2026) usai menghadiri kegiatan Re-Opening Kalla Toyota Juanda Palu. YAMMI Sulteng menyebut klaim itu bertentangan dengan laporan resmi dari berbagai pihak, termasuk perusahaan pemegang konsesi dan pemerintah daerah.
Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i, mengatakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya bukan isu baru. Ia menegaskan, PT Citra Palu Minerals (CPM) sebagai pemegang konsesi telah berulang kali melaporkan keberadaan PETI kepada Polda Sulawesi Tengah.
“PT CPM sudah berkali-kali menyampaikan laporan resmi terkait PETI di dalam wilayah konsesinya. Namun sampai sekarang, kami tidak melihat adanya penindakan serius dari aparat kepolisian,” ujar Africhal pada Rabu, (14/1/2026).
YAMMI Sulteng juga menyinggung pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang secara langsung melaporkan persoalan tambang ilegal Poboya kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
“Gubernur menyatakan secara tegas bahwa tambang ilegal di Poboya sangat banyak dan berbahaya karena pengolahannya di luar prosedur hingga memakan korban jiwa. Pernyataan ini seharusnya menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum,” kata Africhal.
Selain itu, YAMMI Sulteng mengingatkan pernyataan Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, yang menyebut aktivitas tambang emas ilegal di Poboya sebagai kejahatan terorganisir dan sistematis.
Yang paling mengkhawatirkan, lanjut Africhal, Wakapolda Sulteng mengaku tidak mengetahui peredaran sianida ilegal di kawasan tambang Poboya. Padahal, berdasarkan temuan YAMMI Sulteng yang merujuk pada investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng dan sejumlah organisasi lingkungan, sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di wilayah tersebut.
“Angka ini sangat besar dan digunakan untuk perendaman skala besar. Tidak masuk akal jika peredaran sebesar itu luput dari pengawasan aparat, kecuali memang ada pembiaran,” tegasnya.
YAMMI Sulteng juga menilai pernyataan Wakapolda yang menyebut aktivitas di area konsesi PT CPM sebagai tanggung jawab perusahaan telah keliru. Menurut Africhal, aktivitas ilegal tetap menjadi ranah penegakan hukum kepolisian, siapa pun pemegang izin resminya.
“Atas dasar itu, kami menilai pernyataan Wakapolda patut dicurigai karena terkesan menutup mata terhadap realitas PETI di Poboya,” katanya.
YAMMI Sulteng mendesak Wakapolda Sulteng untuk menjelaskan dasar klaimnya secara terbuka dan terukur. Mereka juga memastikan akan melaporkan Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
“Kami akan melaporkan Wakapolda ke Propam Mabes Polri atas dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal di Poboya. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat,” pungkas Africhal.
