Indeks

Warga Loli Oge Tolak Tambang Batuan, Desak Usut Mafia Tanah

Penolakan pembukaan tambang batuan mineral baru menjadi tuntutan utama karena warga menilai aktivitas tambang berpotensi merampas ruang hidup, merusak lingkungan, dan memicu konflik agraria.

Warga Loli Oge Tolak Tambang Batuan, Desak Usut Mafia Tanah
Suasana sempat memanas di depan Kantor Desa Loli Oge dalam aksi unjuk rasa/Sumber: Adyaksa

DONGGALA, Rajawalinet.co — Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Kamis (18/12/2025). Aksi tersebut menjadi bentuk penolakan atas rencana masuknya sejumlah perusahaan tambang batuan mineral ke wilayah desa mereka.

Dalam aksi itu, massa menyuarakan delapan tuntutan. Penolakan pembukaan tambang batuan mineral baru menjadi tuntutan utama karena warga menilai aktivitas tambang berpotensi merampas ruang hidup, merusak lingkungan, dan memicu konflik agraria.

Warga juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pemerintah desa. Mereka menilai telah terjadi transaksi penjualan lahan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

“Penjualan lahan terjadi tanpa sepengetahuan pemilik lokasi. Ini harus diusut tuntas,” kata Sam, salah satu warga, saat berorasi.

Selain itu, aliansi meminta pemerintah desa mendata seluruh pemilik lahan dan menyusun peta Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) milik warga. Massa juga menuntut transparansi penggunaan dana bagi hasil dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan setiap tahun, serta mengevaluasi kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas.

Dalam tuntutannya, warga turut menyoroti pembangunan kandang permanen milik PT Wadi Al Aini yang berdiri di atas tanah desa. Mereka meminta kepala desa menjelaskan peruntukan bangunan tersebut, apakah untuk kepentingan perusahaan atau masyarakat.

Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan kejelasan.

“Jika tuntutan kami tidak mendapat perhatian atau solusi, kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur administrasi dan aturan hukum,” tegas perwakilan aliansi.

Adapun perusahaan tambang batuan yang direncanakan masuk ke Desa Loli Oge antara lain PT Tiga Berkah Bersatu, PT Asia Amanah Mandiri, PT Central Multi Mineral, PT Loli Pratama Maju, PT Maher Berkah Mandiri, PT Wadi Al Aini Membangun, dan PT Berkah Batuan Intan Loli.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Desa Loli Oge, Gatot A. Lanipi, mengaku telah menerima seluruh aspirasi warga. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan kepala desa terbatas dalam urusan perizinan tambang.

“Saya hanya kepala desa dan tidak punya kewenangan menolak izin tambang. Saya sebatas memberikan rekomendasi. Soal izin, itu kewenangan pejabat yang lebih berwenang,” ujar Gatot.

Ia menjelaskan bahwa PT Wadi Al Aini dan PT Berkah Batuan Intan Loli bukan perusahaan baru. Menurutnya, kedua perusahaan tersebut telah mengantongi izin sejak 2005 dengan nama berbeda.

“Izin perusahaan itu sudah ada sejak 2005. Dulu atas nama CV Loli Munta, kemudian diambil alih. PT Berkah Batuan Intan Loli juga sebelumnya bernama PT Bukit Intan Lestari,” jelasnya.

Gatot mengakui adanya penolakan warga terhadap aktivitas tambang, baik yang lama maupun yang baru. Namun ia menegaskan bahwa klaim kepemilikan lahan harus dibuktikan secara hukum.

“Kalau klaim tanah, harus dibuktikan dengan surat-surat. Tidak bisa hanya klaim sepihak,” katanya.

Meski demikian, Gatot menyatakan akan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dibandingkan perusahaan.

“Saya lebih mengedepankan masyarakat. Saya tinggal di sini, anak cucu saya juga di sini. Dampaknya paling besar dirasakan warga,” ucapnya.

Ia pun berjanji menindaklanjuti tuntutan warga dengan berkoordinasi bersama dinas terkait di tingkat kabupaten dan provinsi.

“Saya minta waktu. Ini butuh proses dan akan saya sampaikan ke dinas-dinas terkait,” tutup Gatot. lingkungan/agraria.

error: Content is protected !!
Exit mobile version