TAPANULI UTARA, Rajawalinet.co – Proyek penerangan jalan yang semestinya meningkatkan rasa aman masyarakat justru berujung pada jerat hukum. Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan penataan dan pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) serta lampu taman yang bersumber dari dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BG, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara, serta WL selaku pihak rekanan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi rangkaian alat bukti kuat dari hasil penyidikan yang berlangsung sejak 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, Kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa proyek LPJU dan lampu taman tahun anggaran 2020 memiliki nilai pagu mencapai Rp13,6 miliar yang terbagi dalam 73 paket pekerjaan. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi rekayasa penganggaran dan pengadaan.
Menurut Dedy, tersangka BG selaku pengguna anggaran diduga menyusun dan menetapkan rencana anggaran dengan cara memecah paket pekerjaan agar nilainya berada di bawah ambang batas tender. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip konsolidasi pengadaan dan berpotensi menghilangkan proses persaingan sehat.
Sementara itu, tersangka WL disebut berperan dalam penyusunan rincian harga satuan dengan dugaan mark up, serta mengatur penggunaan sejumlah dokumen perusahaan untuk mengakali ketentuan batas maksimal kontrak pengadaan langsung. Praktik tersebut menyebabkan pejabat pengadaan tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam regulasi.
Tak hanya itu, dalam tahap pelaksanaan, puluhan paket pekerjaan LPJU dan lampu taman diduga disubkontrakkan kepada pihak lain. Pada proses pembayaran, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen administrasi berupa stempel dan tanda tangan penyedia guna mencairkan dana proyek.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 19 Januari 2026, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,85 miliar.
Atas perbuatannya, BG dan WL dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tarutung.
“Penyidikan masih terus dikembangkan, terutama untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Fokus utama penegakan hukum, tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara,” Tegas Kajari.
