Indeks

Wabup Parimo Diperiksa Kejati Sulteng

“Iya benar. Yang bersangkutan diminta keterangannya terkait dugaan perbuatan menggunakan pengaruh dalam kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa, (18/11/2025).

Wabup Parimo Diperiksa Kejati Sulteng
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meminta keterangan Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, terkait dugaan perbuatan menggunakan pengaruh dalam jabatan dan penyalahgunaan kewenangan.

Kasipenkum Kejati Sulteng, Sofyan Laode, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya benar. Yang bersangkutan diminta keterangannya terkait dugaan perbuatan menggunakan pengaruh dalam kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa, (18/11/2025).

Dikutip dari pemberitaan salah satu media cetak, Abdul Sahid diperiksa atas keterlibatannya dalam kasus dugaan permintaan fee 10 persen kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Parimo. Ia juga diperiksa terkait pungutan tambang ilegal sebesar Rp20 juta setiap dua minggu, serta intervensi proyek pada sejumlah dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Informasi tambahan yang diterima Rajawalinet.co melalui sebuah surat rahasia bernomor R-929/P.25/Fd.1/11/2025 menegaskan bahwa Abdul Sahid diminta menghadap Jaksa Penyelidik pada Senin, 17 November 2025. Pemeriksaan ini mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-19/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

Kasus dugaan permintaan fee oleh Abdul Sahid mencuat sejak beberapa pekan setelah ia dan Bupati Erwin Burase dilantik pada April 2025. Beberapa sumber juga menyebut, Abdul Sahid yang pernah mengusir wartawan saat memimpin rapat membahas PETI, turut meminta jatah proyek pembangunan sekolah di sejumlah wilayah Parigi Moutong.

Hingga berita ini dipublikasikan, Abdul Sahid belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan tersebut.

error: Content is protected !!
Exit mobile version