Indeks

UPTD PPA Kawal Kasus Bullying Viral di Donggala

Kepala UPTD PPA Sulteng, Patricia Z. Yabi, SSTP., M.Si, menegaskan pihaknya bergerak cepat sejak menerima laporan.

UPTD PPA Kawal Kasus Bullying Viral di Donggala
UPTD PPA Sulteng berkunjung ke rumah korban perundungan/Sumber:Zulfikar Usman`UPTD PPA Kawal Kasus Bullying Viral di Donggala

PALU, Rajawalinet.co – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Tengah turun tangan menangani kasus bullying terhadap seorang anak di Desa Kumbasa, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Kasus ini mencuat setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Kepala UPTD PPA Sulteng, Patricia Z. Yabi, SSTP., M.Si, menegaskan pihaknya bergerak cepat sejak menerima laporan.

“Kami tidak hanya fokus pada pemulihan korban, tetapi juga memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, termasuk pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ini amanat Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Sehari sebelumnya, 14 September, tim UPTD PPA bersama Dinas P3A Donggala mendatangi rumah korban untuk memverifikasi kondisi, memberi dukungan awal, dan berdialog dengan keluarga. Mereka juga menggelar koordinasi dengan Kapolsek Sindue, Kanit PPA Polres Donggala, Camat Sindue, serta kepala desa setempat agar penanganan lintas sektor berjalan searah.

Kasus ini sempat dimediasi di tingkat kecamatan, namun ibu kandung korban menolak hasil mediasi karena tidak dilibatkan. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Donggala pada 15 September dengan nomor laporan LP/B/147/IX/2025/SPKT/POLRESDONGGALA/POLDASULTENG, didampingi tim hukum UPTD PPA.

Patricia memastikan pihaknya juga menyiapkan layanan konseling psikologis bagi korban dan ibunya.

“Korban berhak mendapat perlindungan khusus, rehabilitasi, dan jaminan keamanan. Kami akan kawal penuh agar anak ini tidak mengalami reviktimisasi,” katanya.

Terkait pelaku yang masih berstatus anak, Patricia menegaskan pendekatan hukum tetap memperhatikan prinsip perlindungan.

“Anak yang berhadapan dengan hukum juga punya hak dilindungi. Kami dorong penyelesaian dengan keadilan restoratif sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

Ia menutup dengan ajakan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

“Anak adalah subjek hukum, bukan objek kekerasan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Patricia.

error: Content is protected !!
Exit mobile version