PALU, Rajawalinet.co – Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah memicu sorotan tajam dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah. Kedua lembaga sama-sama mendesak penindakan tegas, namun menyoroti persoalan dari sudut pandang yang berbeda.
Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Taufik, menilai PETI yang terus berlangsung menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan ketidakseriusan negara melindungi keuangan serta lingkungan hidup.
“PETI yang terus merajalela mengindikasikan lemahnya penegakan hukum dan tidak seriusnya pengelola negara memberantas tambang ilegal yang jelas merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan,” kata Taufik, Selasa (10/2/2026).
Ia mengingatkan agar wacana pembentukan satuan tugas penertiban PETI tidak berhenti pada pencitraan. Menurutnya, publik membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar rencana di atas kertas.
“Publik butuh kerja nyata pemberantasan PETI, bukan hanya wacana dan kesan seolah-olah negara serius, sementara praktik di lapangan terus berlangsung,” ujarnya.
Taufik juga menekankan pentingnya menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari aktivitas PETI. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup.
Selain itu, JATAM mendesak aparat penegak hukum berani mengusut aliran keuntungan tambang ilegal yang diduga disamarkan melalui usaha-usaha legal.
“Jangan sampai keuntungan PETI dicuci melalui usaha yang tampak sah. Ini berpotensi masuk tindak pidana pencucian uang, dan negara tidak boleh menutup mata,” tegas Taufik.
Di hari yang sama, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan komitmen Polda Sulteng dalam menertibkan tambang ilegal. Ia menilai pembiaran PETI sama dengan mengabaikan hak atas keamanan dan lingkungan hidup yang sehat.
“Tambang ilegal bukan lagi pelanggaran administratif, tapi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa. Negara wajib melindungi hak hidup warga dari risiko banjir, longsor, dan polusi,” ujar Livand.
Komnas HAM mencatat aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan dan permukiman di sejumlah daerah seperti Tolitoli, Parigi Moutong, dan Buol meningkatkan potensi bencana ekologis. Selain itu, Livand menyoroti dampak kesehatan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
“Tanpa AMDAL dan dengan penggunaan sianida serta merkuri secara bebas, tambang ilegal akan memperparah krisis kesehatan dan membebani APBD di masa depan,” katanya.
Komnas HAM juga menegaskan agar penegakan hukum tidak tebang pilih. Aparat diminta menyasar pemodal dan penyedia alat berat, serta memastikan tidak ada praktik “tambang ilegal dalam izin” oleh perusahaan pemegang IUP.
“Tambang ilegal harus dihentikan sekarang juga, sebelum alam memberikan ‘hukuman’ yang jauh lebih berat. Komnas HAM berdiri di belakang tindakan tegas untuk melindungi hak hidup orang banyak,” tegas Livand.
