Indeks

PHI: Negara Gagal Selesaikan Keadilan di Poboya dan PETI

Menurut Tulus, sejak PHI terbentuk pada Januari 2026, pihaknya telah berulang kali mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal

PHI: Negara Gagal Selesaikan Keadilan di Poboya dan PETI
Ketua Partai Hijau Indonesia Wilayah Sulawesi Tengah, Aulia Hakim/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Ketua Partai Hijau Indonesia (PHI) Wilayah Sulawesi Tengah, Aulia Hakim alias Tulus, menilai persoalan pertambangan di Poboya, Kota Palu, mencerminkan kegagalan negara dalam mengelola konflik sumber daya alam dan menjamin keadilan ekonomi bagi masyarakat.

Menurut Tulus, sejak PHI terbentuk pada Januari 2026, pihaknya telah berulang kali mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal. Namun hingga kini, ia belum melihat arah kebijakan yang jelas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Sampai hari ini kami tidak melihat apa target atau goals negara dalam menyelesaikan PETI, khususnya di Sulawesi Tengah. Tidak jelas mau dibawa ke mana,” kata Tulus saat ditemui di Palu, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, PETI tidak bisa dilihat sebagai persoalan hitam-putih. Di Poboya, aktivitas tambang rakyat berlangsung di dalam wilayah kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM), yang secara administratif memiliki izin.

“Kalau bicara Poboya, masyarakat di atas itu sering disebut ilegal. Padahal wilayah itu berada dalam kontrak karya CPM. Secara administrasi ada pemilik izin. Jadi tidak sesederhana menyebut masyarakat sebagai penambang ilegal,” ujarnya.

Tulus menilai, negara gagal hadir sebagai penengah. CPM, kata dia, juga tidak konsisten dalam menyikapi konflik dengan warga.

“CPM sempat bicara soal join operation, tapi di saat yang sama muncul surat penertiban dan laporan ke aparat. Wajar kalau masyarakat merasa dikhianati. Tidak ada konsistensi,” tegasnya.

Ia menilai masyarakat Poboya tidak bisa disalahkan atas situasi yang terjadi. Warga, menurutnya, menambang karena tidak memiliki pilihan ekonomi lain.

“Mereka lahir dan besar di situ. Lalu datang modal besar yang untung berkali-kali lipat. Terus masyarakat disuruh berhenti tanpa alternatif. Mereka makan apa?” kata Tulus.

PHI, lanjut Tulus, mendorong skema kemitraan atau join operation sebagai solusi jangka pendek sembari menunggu penciutan wilayah izin. Ia menyebut skema tersebut bukan hal baru dan telah diterapkan di sejumlah daerah lain.

“Kemitraan itu ada presedennya. Di Bangka Belitung, di tambang timah, itu jalan. Tujuannya mengurangi konflik, meningkatkan keselamatan kerja, dan menekan kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Selain mengkritik korporasi, Tulus juga menantang peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Ia mempertanyakan dasar kewenangan aparat dalam menangani konflik Poboya.

“Saya mau challenge Polda Sulteng. Apa kapasitasnya masuk sejauh ini? Apakah menindaklanjuti laporan CPM atau apa? Lalu Pemprov, apa tawaran konkretnya? Sampai hari ini tidak ada surat edaran, tidak ada keputusan kebijakan yang jelas,” ujarnya.

Tulus menilai, penertiban PETI tanpa solusi jangka pendek hanya akan memperparah krisis sosial.

“Solusi jangka panjang memang butuh waktu. Tapi solusi jangka pendeknya apa? Orang bisa mati kelaparan. Negara tidak pernah menyiapkan itu,” katanya.

Ia juga mengkritik Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah yang belakangan vokal soal PETI. Menurutnya, Komnas HAM seharusnya berperan aktif sebagai mediator, bukan sekadar tampil di ruang publik.

“Komnas HAM itu lembaga negara, bukan LSM. Tapi yang terlihat hari ini lebih banyak publikasi. Publik berhak tahu, dari ratusan kasus yang dilaporkan, berapa yang benar-benar diselesaikan,” tegas Tulus.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa konflik PETI di Poboya dan wilayah lain di Sulawesi Tengah lahir dari kegagalan negara menjamin keadilan ekonomi.

“Ini bukan soal siapa benar atau salah antara rakyat dan perusahaan. Yang salah itu negara. Kalau negara adil dan rakyat kenyang, PETI tidak akan pernah lahir,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version