PALU, Rajawalinet.co – Jejak dugaan penyerahan uang Rp400 juta muncul di tengah perkara narkotika yang menjerat Arifan Nuri Bin Cottang alias Koya di Pengadilan Negeri Donggala. Keluarga terpidana mengaku menyerahkan uang tersebut setelah mendapat informasi bahwa hukuman Arifan dapat diupayakan menjadi sekitar 18 hingga 20 tahun penjara.
Namun, hasil akhirnya berbeda. Arifan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 163/Pid.Sus/2024/PN Dgl pada 12 Agustus 2024.
Menurut keterangan keluarga kepada Rajawalinet.co, uang Rp400 juta awalnya ditransfer ke rekening seseorang berinisial Haji AD, yang diduga sebagai perantara dengan oknum panitera berinisial A. Setelah Aco tiba di Palu, uang tersebut ditarik dari rekening Haji AD.
Keluarga menyebut Aco bersama Haji AD kemudian menyerahkan uang tersebut setelah berkomunikasi dengan A. Penyerahan disebut berlangsung di belakang Pengadilan Negeri Palu, sekitar lapangan tenis. Uang kemudian dimasukkan ke kendaraan yang disebut keluarga merupakan milik A.
Setelah vonis seumur hidup dijatuhkan, keluarga mengaku berusaha meminta penjelasan sekaligus pengembalian uang. Namun, menurut sumber, komunikasi tidak mendapatkan respons dan nomor telepon diduga telah diblokir.
Perkara narkotika Arifan bermula dari pengiriman sabu dari Malaysia. Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram SH, pada Oktober 2024, jaksa menuntut Arifan dengan pidana mati.
Ikram menjelaskan Arifan diduga menerima tawaran dari seseorang bernama Emmang yang berstatus DPO untuk mengawal sabu menggunakan kapal dengan imbalan Rp100 juta.
Perjalanan kemudian berlanjut dari Sulawesi Selatan menuju Tarakan dan Tawau, Malaysia. Pada 31 Maret 2024, Arifan ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah setelah tiba di wilayah pelabuhan Donggala.
Dalam penangkapan itu ditemukan dua karung berisi 25 paket sabu. Kejaksaan menyebut barang tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Kadir yang juga berstatus DPO.
Rajawalinet.co menemui A di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 31 Juli 2026 untuk meminta klarifikasi. A menyampaikan agar pembicaraan dilakukan di luar kantor dan meminta pertemuan dijadwalkan pada akhir pekan,hari sabtu atau minggu
Pertemuan tersebut tidak terlaksana. Redaksi kemudian mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi melalui PTSP Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 3 Agustus 2026.
A meminta waktu lagi. Ditunggu hingga berhari-hari mau bertemu klarifikasi, namun terkesan menghindar. Hingga berita ini diterbitkan, A belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.
Rajawalinet.co tidak menyimpulkan bahwa A telah melakukan tindak pidana. Dugaan penyerahan Rp400 juta masih bersumber dari keterangan keluarga dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi A maupun pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
